JAKARTA,www.wowbabel.com - Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui surat resmi yang disampaikan ke Seluruh Pemerintah Daerah terkait alokasi penghitungan gaji guru PPPK yang diperhitungkan dalam Dana Alokasi Umum (DAU).
Alokasi Anggaran Gaji Guru PPPK tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Nomor 204/PK/2021 tentang Perhitungan Anggaran PPPK Tahun 2022.
Dalam lampiran surat tersebut diketahui sudah sejak tahun 2021 hingga 2022, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran gaji PPPK guru dalam Dana Transper Umum berupa DAU baik DAU Tahun 2021 maupun DAU Tahun 2022.
Selama Tahun 2021 Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran Gaji PPPK Guru sejumlah 1.002.616 dengan total anggaran sebesar Rp. 19.4 Triliyun sesuai surat DJPK Nomor 46/PK/2021.
Pada Tahun 2022, menurut Direktur Dana Transper Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Adriyanto mengatakan pemerintah telah mengalokasikan 14 Triliyun untuk kebutuhan gaji PPPK guru, dana tersebut sudah disalurkan ke pemerintah daerah melalui DAU yang diterima setiap bulan oleh pemerintah daerah.
"Sepanjang tahun 2021 dan tahun 2022 sudah hampir 34 Triliyun disalurkan ke pemerintah daerah. Permasalahan masalah anggaran yang dibutuhkan untuk Gaji PPPK Guru menjadi polemik di sejumlah daerah, salah satunya sempat viral para Guru PPPK mendatangi Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea di kopi Johny (26/9)," ujar Ardiyanto.
Ariyanto mengungkapkan viral video tersebut menyampaikan permasalahan mereka terkait Gaji PPPK Guru Selama 9 Bulan belum dibayarkan Pemeritah Kota Bandar Lampung.
Atas permasalahan yang dialami Para Guru PPPK tersebut mendapat respon dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti.
"Pemerintah jangan sampai lalai dalam memenuhi hak para PPPK Guru, mengingat anggaran tersebut sudah ditransper Kementerian Keuangan ke pemerintah daerah. Jika seperti itu saja masih terjadi bagaimana pendidikan kita mau maju, bagaimana SDM kita menjadi unggul dan bagaimana masa depan bangsa ini," ujar La Nyalla.
Ketua DPD RI tersebut meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit anggaran yang telah disalurkan Kementerian Keuangan ke Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung.
Sebelumya Kementerian Keuangan telah meminta kepada Seluruh Pemerintah Daerah untuk segera melaksanakan pengangkatan PPPK Guru sesuai dengan formasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)
Artikel Terkait
Test PPPK 2022, Pemkab Bangka Barat Gunakan Sistem CAT
Pendataan Honorer Pemprov Bangka Belitung Bukan Untuk Pengadaan CASN PPPK 2022
Seleksi PPPK Guru Dibuka, Catat Pola Rekrutmen dan Jadwal Terbarunya