JAKARTA,www.wowbabel.com – Kejaksaan Agung RI telah menerima limpahan berkas kasus pembunuhan Brigadir J dari penyidik Bareskrim Polri. Dengan demikian akan membuka peluang kemungkinan untuk menahan istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi (PC).
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana, keputusan penahanan istri Ferdy Sambo akan diputuskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Itu (penahanan PC) kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana,” ungkap Fadil kepada wartawan, Rabu 28 September 2022.
“Tentang ditahan tidaknya seseorang itu tentu ada alasan objektif dan subjektif,” imbuhnya.
Secara objektif, penyidik berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP mengatur kewenangan penahanan dalam setiap jenjang penanganan perkara. Penyidikan untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan.
“Namun jika khawatir tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti, jaksa secara subjektif dapat melakukan penahanan,” katanya.
Baca Juga: Mantan Jubir KPK Jadi Kuasa Hukum Istri Sambo Putri Candrawathi
Terpisah, mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, mengungkapkan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sebagai kasus yang sulit untuk ditangani.
Namun Febri tak menolak tawaran untuk menjadi pengacara Putri Candrawathi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami semua menyadari, menjelaskan informasi terkait dengan perkara ini adalah sesuatu yang sangat tidak mudah," ungkap Febri.
Febri menambahkan banyak pihak yang kecewa terkait perkara yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ia melanjutkan, kesulitan dalam menangani perkara itu yaitu, soal sakit hati semua pihak yang merasa dibohongi lantaran adanya rekayasa skenario yang terbongkar.
"Kami menyadari ada banyak yang pernah kecewa atau mungkin merasa dibohongi dengan adanya skenario (baku tembak)," tandasnya.(*)
Artikel Terkait
Bjorka Buka Tabir Rahasia Negara, Warganet : Masyarakat Jangan Lupa Kawal Kasus Ferdy Sambo
Hari Ini Sidang Banding Irjen Pol Ferdy Sambo Digelar, Sidang Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
Hakim Sidang Tolak Banding Ferdy Sambo, Tetap Berstatus PTDH dari Anggota Polri
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Siapkan Langkah Hukum
Ini Pasal yang Akan Menjerat Freddy Sambo CS