www.wowbabel.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Alexander Marwata menginformasikan bahwa tim penyidik KPK telah menahan Hakim Agung Sudrajat Dimyati.
"Sudrajat Dimyati akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 20 hari pertama terhitung tanggal 23 September hingga 12 Oktober 2022 di Rutan KPK," ujar Alexander dalam konferensi pers KPK (23/9),
Dari 10 orang tersangka, masih dua tersangka belum ditahan yakni Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.
Lebih lanjut Plt Jubir Pencegahan Ipi Maryati Kuding membenarkan bahwa Tim penyidik KPK juga melakukan pengeledahan di gedung Mahkamah Agung usai Hakim Agung Sudrajat ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar, hari ini tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan," ujar Ipi Maryati.
Penangkapan dan penetapan Hakim Agung Sudrajat sebagai tersangka kasus suap penangganan perkara di Mahakamah Agung ,makin menambah daftar panjang para hakim yang terjerat kasus korupsi.
Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) terdapat 20 Hakim yang terjerat korupsi sejak 2012 hingga 2019.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan 28 Tersangka Eks DPRD Jambi Periode 2014 - 2019
KPK Lakukan OTT Perkara Mahkamah Agung di Dua Tempat, Jakarta dan Semarang
Hakim Agung Kena OTT KPK
KPK Sebut Hakim Agung Sudrajat Dimyati Diduga Terima Suap 800 Juta