KPK Tetapkan 28 Tersangka Eks DPRD Jambi Periode 2014 - 2019

- Selasa, 20 September 2022 | 19:06 WIB
Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK
Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK

www.wowbabel.com  - Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) telah menetapkan 28 orang mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014.- 2019 sebagai tersangka kasus suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK membenarkan KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaa suap dalam pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018 Provinsi Jambi

Ali Fikri masih belum mengungkap nama-nama anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka.  Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang sama yang juga tengah diusut Komisi Antirasuah. Pengembangan kasus ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.

KPK akan menyampaikan konstruksi perkara secara utuh setelah proses penyidikan dinilai cukup. Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup,"

"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik diantaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sedang berjalan," ujar Ali Fikri, Selasa (20/09)


Kendati demikian, lanjut Ali, perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap disampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan.


"Perkara ini juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Ali Fikri

Editor: Robby Wow

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X