Ini Pasal yang Akan Menjerat Freddy Sambo CS

- Selasa, 20 September 2022 | 13:23 WIB
Kapolri Jenderal Sigit Listyo
Kapolri Jenderal Sigit Listyo

www.wowbabel.com - Para Perwira Polri yang ikut serta dalam menghalangi kerja penyidik polri dalam mengungkap dan menuntaskan kasus  pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua akan siap menghadapi sanksi pidana.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan 7 perwira polisi jadi tersangka karena menghambat pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

Tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Raman Arifin, Kompol Chuck Putranto (sudah dipecat), Kompol Baiqui Wibowo (sudah dipecat), AKP Irfan Widyanto, dan Ferdy Sambo (sudah dipecat).
Dikatakan Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Kamis (1/9).

Berkas 7 tersangka tersebut telah dilimpahkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim ke Kejaksaan Agung.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum [Jampidum] Kejagung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Dirtisiber Bareskrim Polri, atas nama enam orang tersangka," tutur Ketut dalam keterangan resmi dikutip, Jumat (2/9/2022).

Ketujuh tersangka disangkakan Pasal 49 Jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 (Jo). Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  Jo . Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) Ke-2 dan/atau Pasal.233 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan atau menghalangi, menghilangkan  bukti eletronik.

Editor: Robby Wow

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X