NASIONAL,www.wowbabel.com – Permohonan banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditolak Majelis Komisi Banding Sidang Etik Polri, sekaligus menguatkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Terhadap putusan tersebut Arman Hanis, pengacara keluarga Ferdy Sambo mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut.
"Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," ungkap Arman Hanis, Senin 19 September 2022.
Setelah itu, tambah Arman, pihaknya akan melakukan langkah hukum setelah putusan banding itu diterima. Namun, dia belum menjelaskan terkait langkah hukum yang akan ditempuhnya.
"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," imbuhnya.
Baca Juga: Hakim Sidang Tolak Banding Ferdy Sambo, Tetap Berstatus PTDH dari Anggota Polri
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Sidang menolak pengajuan banding yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sidang banding digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin 19 September 2022.
Keputusan yang diambil adalah keputusan kolektif kolegial komisi sidang yang menyepakati penolakan banding Ferdy Sambo.
“Pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding bersama 4 anggota. Keputusannya adalah kolektif kolegial,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin 19 September 2022.
"Jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS (Ferdy Sambo)," tegasnya.(*)
Artikel Terkait
Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo, LPSK : Ada Tujuh Kejanggalan Perihal Itu Terjadi
Setelah Kasus Ferdy Sambo, Polisi Tembak Polisi Terjadi Lagi
Selain Bharada E dan Bripka RR, Ferdy Sambo Akan Diperiksa Menggunakan Lie Detector Besok
Ini Alasan Polri Pakai Lie Detector Periksa Kasus Sambo