NASIONAL,www.wowbabel.com – Komisi Sidang menolak pengajuan banding yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sidang banding digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin 19 September 2022.
Keputusan yang diambil adalah keputusan kolektif kolegial komisi sidang yang menyepakati penolakan banding Ferdy Sambo.
“Pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding bersama 4 anggota. Keputusannya adalah kolektif kolegial,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin 19 September 2022.
Baca Juga: Hari Ini Sidang Banding Irjen Pol Ferdy Sambo Digelar, Sidang Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
“Jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS,” imbuh Dedi.
Selain putusan menolak pengajuan banding Irjen Pol Ferdy Sambo, komisi sidang banding juga disebutkan sebagai perbuatan tercela dan Ferdy Sambo tetap berstatus PTDH dari kepolisian.
“Putusan tadi sudah disebutkan oleh Pak Ketua sidang banding perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela, dan menguatkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat Irjen FS dari anggota kepolisian,” tegasnya.(*)
Artikel Terkait
Setelah Kasus Ferdy Sambo, Polisi Tembak Polisi Terjadi Lagi
Selain Bharada E dan Bripka RR, Ferdy Sambo Akan Diperiksa Menggunakan Lie Detector Besok
Ini Alasan Polri Pakai Lie Detector Periksa Kasus Sambo
Bjorka Buka Tabir Rahasia Negara, Warganet : Masyarakat Jangan Lupa Kawal Kasus Ferdy Sambo