Hakim Sidang Tolak Banding Ferdy Sambo, Tetap Berstatus PTDH dari Anggota Polri

- Senin, 19 September 2022 | 17:25 WIB
Ferdy Sambo Cs Lakukan 78 Adegan saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di 3 Lokasi (IST)
Ferdy Sambo Cs Lakukan 78 Adegan saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di 3 Lokasi (IST)

NASIONAL,www.wowbabel.com – Komisi Sidang menolak pengajuan banding yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sidang banding digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin 19 September 2022.

Keputusan yang diambil adalah keputusan kolektif kolegial komisi sidang yang menyepakati penolakan banding Ferdy Sambo.

“Pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding bersama 4 anggota. Keputusannya adalah kolektif kolegial,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin 19 September 2022.

Baca Juga: Hari Ini Sidang Banding Irjen Pol Ferdy Sambo Digelar, Sidang Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

“Jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS,” imbuh Dedi.

Selain putusan menolak pengajuan banding Irjen Pol Ferdy Sambo, komisi sidang banding juga disebutkan sebagai perbuatan tercela dan Ferdy Sambo tetap berstatus PTDH dari kepolisian.

“Putusan tadi sudah disebutkan oleh Pak Ketua sidang banding perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela, dan menguatkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat Irjen FS dari anggota kepolisian,” tegasnya.(*)

 

Editor: Barly Wow

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X