JAKARTA, www.wowbabel.com — Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menyetujui adanya pergantian dua komisaris PT Jasa Raharja, yakni Komisaris Utama Irjen Pol. (Purn.) Drs. Budi Setiyadi, S.H., M.Si, dan Suprianto, sebagai anggota komisaris.
Selanjutnya, Jabatan Komisaris Utama PT Jasa Raharja yang baru, digantikan oleh Irjen Pol. Drs. Hendro Sigiatno, MM, sementara Suprianto, digantikan oleh Muhammad Khoerur Roziqin.
Pergantian dua jabatan komisaris tersebut, tertuang dalam Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-196/MBU/09/2022 dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, selaku para pemegang saham PT Jasa Raharja, dan Nomor 010/KepSir-PS/BPUI/IX/2022 tanggal 15 September 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Jasa Raharja.
Baca Juga: Jasa Raharja Berpartisipasi Dalam Penanaman 20 Ribu Pohon di Seluruh Indonesia
PT Jasa Raharja mengucapkan terima kasih kepada Budi Setiyadi dan Suprianto, atas dedikasi dan sumbangsihnya selama menjabat sebagai Dewan Komisaris PT Jasa Raharja yang telah menorehkan kinerja positif. Manajemen perusahaan, juga menyambut baik kedua Dewan Komisaris baru yang akan menjadi bagian dari keluarga besar PT Jasa Raharja.
Pengangkatan dan pergantian jajaran komisaris ini merupakan hal yang wajar dilakukan, sebagai salah satu strategi perseroan untuk memperkuat struktur organisasi serta meningkatkan tata kelola perusahaan.
Dengan adanya perubahan di kursi Dewan Komisaris Jasa Raharja, ke depan diharapkan akan semakin meningkatkan kinerja perusahaan, sehingga terwujud BUMN yang unggul dan berkelanjutan.
Baca Juga: Semester Satu Tahun 2022, Jasa Raharja Serahkan Santunan Rp 1,33 Triliun
Dengan adanya perubahan tersebut, maka susunan Dewan Komisaris PT Jasa
Raharja menjadi sebagai berikut:
Artikel Terkait
Seluruh Ahli Waris Korban Kecelakaan Truk Kontainer di Bekasi Telah Menerima Santunan dari Jasa Raharja
Ini Cara Jasa Raharja Dongkrak Pertumbuhan Pendapatan Perusahaan
Di Bawah 7 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Laka Batang
Penerapan GRC Bukan Sekadar Regulasi, Namun Wujud Kesadaran Insan Jasa Raharja