BANGKA BELITUNG, www.wowbabel.com -- Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu-RI) telah mengumumkan nama-nama anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Periode 2022-2027.
Dalam pengumuman nama-nama anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Periode 2022-2027 tersebut, setidaknya ada 25 provinsi yang telah diumumkan termasuk Provinsi Bangka Belitung.
Nama-nama mereka yang diumumkan oleh Bawaslu RI melalui laman website resminya Bawaslu RI, nantinya akan dilantik.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi, Kabupaten/Kota dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKKP) akan mendapatkan gaji perbulan terbilang besar.
Baca Juga: Bawaslu RI Umumkan Komisioner Bawaslu Bangka Belitung, Ini Dua Wajah Baru
Besaran gaji perbulan yang akan diterima Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, dan ditambah lagi biaya perjalanan dinas dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, sebagai berikut.
Untuk Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Pusat, sebagai berikut:
Gaji Ketua Rp 38.799.000,
Gaji Anggota Rp 35.987.000.
Artikel Terkait
Enam Calon Anggota Bawaslu Babel Siap Ikuti Fit and Proper Test di Bawaslu RI
Bawaslu Bangka Selatan Pelototi Tahapan Verifikasi Parpol Pemilu 2024
Bawaslu Bangka Selatan Temukan Data Ganda Anggota Parpol Saat Verifikasi Parpol Pemilu 2024
Ini Tiga Nama yang Dinyatakan Lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan Sebagai Calon Komisioner Bawaslu Babel