Hari Ini Sidang Banding Irjen Pol Ferdy Sambo Digelar, Sidang Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

- Senin, 19 September 2022 | 06:58 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (ist)
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (ist)

NASIONAL,www.wowbabel.com -- Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar hari ini, Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB.

Rencananya sidang banding ini akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin 19 September 2022.

Dijelaskan Dedi, wakil ketua dan anggota sidang banding ada empat pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

Mekanisme sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Baca Juga: Bjorka Buka Tabir Rahasia Negara, Warganet : Masyarakat Jangan Lupa Kawal Kasus Ferdy Sambo

Mekanisme tersebut, kata Dedi sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.

Ditambahkan Dedi, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," terangnya.

Baca Juga: Ini Alasan Polri Pakai Lie Detector Periksa Kasus Sambo

Lebih lanjut, diterangkan Dedi, sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.(*)

 

Editor: Barly Wow

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X