Wowbabel.com -- Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menggunakan Lie Detector dalam mengungkapkan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dirtiditum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan perangkat lie detector digunakan terhadap lima tersangka untuk pertanyaan kunci.
"Hanya pertanyaan kunci (yang ditanyakan kepada para tersangka)," jelas Andi Rian, Selasa (6/9/2022).
Meskipun demikian, Andi tidak mengungkapkan apa pertanyaan kunci yang dimaksud.
Ia hanya menyebut pertanyaan yang disampaikan kepada para tersangka berbeda-beda satu sama lain, sesuai dengan perannya.
Baca Juga: Terungkap Motif Suami Bakar Istrinya Hidup-hidup
"Berbeda-beda pertanyaan sesuai peran masing-masing," ucapnya.
Menurut Andi, pemeriksaan dengan metode ini bertujuan untuk memperkaya bukti petunjuk. Dia tak menjelaskan detail materi pemeriksaan tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J itu.
"Uji polygraph sekali lagi saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk," tukasnya.
Artikel Terkait
Hukuman Ferdy Sambo Bisa Jadi Ringan, Begini Penjelasan Menurut Pakar Hukum Pidana
Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo, LPSK : Ada Tujuh Kejanggalan Perihal Itu Terjadi
Apa itu Lie Detector? Berikut Definisi, Cara Kerja Dan Sejarahnya
ini Hasil Bharada E dan Bripka RR Diperiksa Pakai Lie Detector
Selain Bharada E dan Bripka RR, Ferdy Sambo Akan Diperiksa Menggunakan Lie Detector Besok