BANGKA BELITUNG,www.wowbabel.com -- Kasus pembunuhan Brigadir Joshua atau Brigadir J masih bergulir menuju meja hijau.
Setelah dari pihak kepolisian, kasus ini akan dilimpahkan kepada Kejaksaan dan pengadilan.
Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Dilansir dalam youtube Indonesia Lawyers Club, Karni Ilyas membahas "Apa Hukuman Yang Tepat Untuk Sambo?," Jumat 2 September 2022.
Pakar Hukum Pidana Prof Andi Hamzah mengawali penjelasan mengenai apa itu pembunuhan berencana.
"Supaya objektif, teknis yuridis dulu mengenai pembunuhan berencana. Pasal 340 itu pembunuhan yang dipikirkan terlebih dahulu," katanya.
Andi juga menjelaskan mengenai istilah justice collaborator.
"Justice collaborator itu jauh lebih luas dari saksi mahkota," jelasnya.
Artikel Terkait
Terseret Kasus Brigadir J, Mantan Kasat Reskrim Polres Belitung Timur Dipecat Tidak Hormat
Profil dan Jenjang Karir Kompol Chuck Putranto yang Dipecat Karena Kasus Brigadir J
Menyusul Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Dengan Tidak Hormat Dari Polri
Ikuti Langkah Sambo, Usai Dipecat Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Banding