JAKARTA,www.wowbabel.com -- Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Baiquni Wibowo (BW). Menanggapi hasil putusan tersebut, Kompol Baiquni Wibowo mengajukan banding.
Pengajuan banding tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers, Jumat, 2 September 2022.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) terseret dalam kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang komisi etik ini langsung dipimpin oleh Irwasun Polri dan berlangsung selama hampir 12 jam, dimulai 9:30 hingga 21:00 WIB.
“Setekah melihat keterangan para saksi, barang bukti dan fakta persidangan. Maka untuk keputusan sidang Kompol BW tentang Pemberhentian Anggota Polri,” ucap Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Baca Juga: THM Ditolak Warga Puput, Karsono Diminta Beberkan Setor ke Oknum Mana Saja
Dedi menambahkan Kompol Baiquni Wibowo akan mengajukan banding terhadap hasil sidang.
"Yang bersangkutan mengajukan banding. Itu merupakan hak bersangkutan," ujar Dedi
Sebelumnya, Dedi menyampaikan dalam sidang etik Kompol Baiquni Wibowo (BW) mendapat dua sanksi. Sanksi pertama berupa sanksi etika dan kedua adalah sanksi administrasi.
Artikel Terkait
Terseret Kasus Brigadir J, Mantan Kasat Reskrim Polres Belitung Timur Dipecat Tidak Hormat
Profil dan Jenjang Karir Kompol Chuck Putranto yang Dipecat Karena Kasus Brigadir J
Menyusul Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Dengan Tidak Hormat Dari Polri