JAKARTA,www.wowbabel.com -- Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap Kompol Baiquni Wibowo (BW) dalam hasil Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat 2 September 2022.
Sidang komisi etik ini dipimpin oleh Irwasun Polri dan berlangsung selama hampir 12 jam, dimulai 9:30 hingga 21:00 WIB.
Diketahui, Kompol Baiquni Wibowo (BW) merupakan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri yang terseret dalam seknario Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dari hasil sidang Kompol Baiquni Wibowo (BW) diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH karena obstruction of justice atau penghalangan penyidikan.
Baca Juga: THM Ditolak Warga Puput, Karsono Diminta Beberkan Setor ke Oknum Mana Saja
“Setekah melhat keterangan para saksi, barang bukti dan fakta persidangan. Maka untuk keputusan sidang Kompol BW tentang PemberhentianAnggota Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi Pers, 2 September 2022.
Dedi menambahkan secara koletif kolegial, Kompol Baiquni Wibowo (BW) dikenakan sanksi etika dan administratif.
"Yang pertama, Sanski etika. pelaku pelanggaran perbuatan tercela. Berikutnya sanksi administrasi berupa penahanan khusus selama 23 hari," tambahnya
"Kemudian pemberhentian tidak hormat dari anggota kepolisian," ujar Dedi Prasetyo
Dedi Praseyo mengatakan Kompol Baiquni Wibowo akan mengajukan banding terhadap hasil sidang. Menurutnya itu merupakan hak bersangkutan.(*)
Artikel Terkait
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ini Penampakan Ferdy Sambo Kenakan Baju Tahanan
Saat Rekonstruksi, Wajah Ferdy Sambo Tampak Tenang dan Masih Sempat Tersenyum
Terseret Kasus Brigadir J, Mantan Kasat Reskrim Polres Belitung Timur Dipecat Tidak Hormat
Profil dan Jenjang Karir Kompol Chuck Putranto yang Dipecat Karena Kasus Brigadir J