Karyawan Alfamart Tidak Bisa Dikenakan ITE, Ini Penjelasan

- Senin, 15 Agustus 2022 | 14:21 WIB
Tanggapan atas pemberitaan viral karyawan alfamart yang diancam UU ITE oleh pengacara konsumen (ist)
Tanggapan atas pemberitaan viral karyawan alfamart yang diancam UU ITE oleh pengacara konsumen (ist)

 

PANGKALPINANG, www.wowbabel.com -- Viralnya video permintaan maaf karyawan Alfamart mendapat perhatian dari netizen, termasuk Guru Besar Universitas Airlangga (UNAIR). Permintaan maaf ini dilakukan karyawan Alfamart akibat tekanan sepihak oleh konsumen dan pengacaranya setelah ketahuan mengutil barang di retail alfamart.

Guru Besar Unair Henri Subaktio menegaskan karyawan tersebut tidak bisa serta merta dikenakan UU ITE atas viralnya video konsumen yang mengutil barang tersebut.

“Ini bukti banyak yang tidak paham hukum, karyawan Alfamart ini tidak bisa kena UU ITE. Sepanjang hanya ngeshare FAKTA. Pencemaran nama baik itu jika yang dishare fitnah & tuduhan pada seseorang,” jelas Henri Subaktio memalui twitternya, senin (15/08/2022).

Mantan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Bidang Hukum menambahkan bahwa pengenaan UU ITE bukan berdasarkan perasaan.

“Ancaman pidana itu hanya untuk perbuatan yang dilarang oleh pasal yang jelas. Bukan berdasar perasaan orang,” ungkap Henri Subaktio.

Baca Juga: Karyawan Diancam UU ITE, Ini Tanggapan Resmi Alfamart

Kemudian Henri Subaktio berharap UU ITE bukan dipakai untuk menakuti orang lain dan ia bersedia untuk memberikan Pendidikan dan bantuan perihal ITE ini.

“Kalau diminta dan untuk pendidikan, saya enggak ada masalah membantu siapapun. Jangan sampai UU ITE dipakai untuk nakuti masyarakat. Tapi jangan jangan lalu dianggap para pelaku kejahatan komunikasi bebas merdeka tidak bisa dijerat. Hukum harus adil & jelas,” jelas Henri Subaktio. (rob/wb) 

Editor: M Robby Sahputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X