Rumah Oknum Perwira Polisi Di Lampung Jadi Tempat Penampungan PMI Ilegal

- Jumat, 9 Juni 2023 | 11:08 WIB
Ilustrasi. Rumah seorang perwira polisi dijadikan sebagai tempat penampungan Pekerja Migran Indonesi (PMI) ilegal.  (pixabay)
Ilustrasi. Rumah seorang perwira polisi dijadikan sebagai tempat penampungan Pekerja Migran Indonesi (PMI) ilegal. (pixabay)

NASIONAL,www.wowbabel.com --Propam Polda Lampung, mewakili Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), telah mengumumkan niatnya untuk melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan anggota Polri, AKBP L, dalam kasus dugaan perdagangan manusia. 

Dugaan itu terungkap ketika ada kabar bahwa sebuah rumah yang digunakan untuk menampung 24 WNI korban perdagangan manusia di Lampung adalah milik AKBP L.

"Terkait dugaan keterlibatan rumah seorang anggota Polri yang dijadikan tempat transit human trafficking, saat ini kasus tersebut sedang diusut tuntas oleh Propam Polda Lampung," kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Kadiv Humas Polri. dalam keterangan kepada wartawan, Kamis 8 Juni 2023.

Baca Juga: 9 Gudang Pabrik Oli Palsu Di Jawa Timur Digerebek Polisi, Lima Orang Ditangkap

Informasi yang beredar menyebutkan, rumah yang dimaksud, yang terletak di Jalan Padat Karya, Gang H Anwar, Kabupaten Rajabasa Raya, itu milik AKBP L, yang disebut-sebut berkantor di Mabes Polri

Namun, Ramadhan menahan diri untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut tentang masalah tersebut, karena masih dalam penyelidikan. 

Meski demikian, dia menegaskan, setiap oknum polisi yang ditemukan terlibat akan menghadapi konsekuensi.

"Informasi mengenai situasi di Lampung masih didalami secara mendalam. Kami serius menangani setiap praktik perdagangan manusia, dan kami akan menindak tegas, termasuk terhadap oknum polisi yang kedapatan terlibat," tegasnya.(*) 

 

Editor: Barly Wow

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X