9 Gudang Pabrik Oli Palsu Di Jawa Timur Digerebek Polisi, Lima Orang Ditangkap

- Jumat, 9 Juni 2023 | 08:30 WIB
Ditipidter Bareskrim Polri telah mengungkap kasus produksi dan peredaran oli palsu di dua kawasan di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur.  (PMJNews)
Ditipidter Bareskrim Polri telah mengungkap kasus produksi dan peredaran oli palsu di dua kawasan di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur. (PMJNews)

NASIONAL,www.wowbabel.com -- Ditipidter Bareskrim Polri telah mengungkap kasus produksi dan peredaran oli palsu di dua kawasan di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono pada hari Rabu 24 Mei 2023 lalu. 

Menurut Hersadwi Rusdiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Kamis 8 Juni 2023 kasus ini terjadi di 9 gudang. 

Enam gudang pertama berada di kawasan pergudangan industri Legundi Bussines Park, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur

Baca Juga: Kinerja Keuangan Moncer, PLN Setor Dividen Rp2,19 T dan Pajak Rp35,33 T

Satu gudang lainnya terletak di kawasan pergudangan industri Legundi Sumo Estate, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur

Dan dua gudang lainnya berada di kawasan pergudangan Satria Eco Park, Jalan Bypass Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap lima orang sebagai tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial AH, AK, FN sebagai pemilik usaha, serta AL alias TOM dan AW alias JERRY yang terlibat dalam operasionalnya.

Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus ini meliputi 35.730 botol oli mesin motor berbagai merek dan kemasan terkenal dengan ukuran 0,8 dan 1 liter siap edar. 

Baca Juga: RUPS PLN: Pemerintah Terima Laporan PLN, Apresiasi Capaian Kinerja Terbaik Sepanjang Sejarah

Sebanyak 1.203 botol oli mesin mobil berlabel merek terkenal dalam kemasan 3,5 dan 4 liter siap edar. 

Selain itu, polisi juga menyita 397.389 botol oli kosong berbagai merek dan 284.530 tutup botol oli berbagai merek, serta mesin dan alat produksi yang digunakan.

Para tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 100 ayat 1 dan/atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mengancam hukuman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar. 

Selain itu mereka juga akan dijerat dengan Pasal 120 ayat 1 juncto Pasal 53 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang mengancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar. 

Halaman:

Editor: Barly Wow

Sumber: PMJNEWS

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X