Ini Alasan Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional 23 Perguruan  Tinggi

- Rabu, 7 Juni 2023 | 23:04 WIB
Ilustrasi. Izin 23 Perguruan Tinggi telah dicabut lantaran diduga melakukan pelanggaran. (ist)
Ilustrasi. Izin 23 Perguruan Tinggi telah dicabut lantaran diduga melakukan pelanggaran. (ist)

NASIONAL,www.wowbabel.com -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mencabut izin operasional dari 23 Perguruan Tinggi (PT) lantaran adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kampus.

Direktur Kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek), Lukman, membenarkan adanya 23 perguruan tinggi telah dicabut izin operasionalnya.

Langkah tegas ini diambil setelah Ditjen Diktiristek menerima aduan dari masyarakat melalui situs sistem informasi pengendalian (Sidali) Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik.

"Hingga tanggal 25 Mei 2023, tercatat ada 52 pengaduan masyarakat yang telah ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi mulai dari ringan, sedang, hingga berat, bahkan mencapai pencabutan izin operasional," ungkap Rabu 7 Juni 2023.

Baca Juga: Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo, KPK  Amankan Satu Unit Harley Davidson yang Dipamerkan Mario Dandy

Lebih lanjut, Lukman menjelaskan bahwa pencabutan izin operasional terhadap 23 perguruan tinggi tersebut dilakukan sesuai dengan Permendikbudristek nomor 7 tahun 2020. Proses pemberian sanksi dilakukan secara bertahap.

Sanksi ringan akan ditangani oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). Sementara sanksi sedang dan berat akan ditangani oleh Direktorat Jenderal Diktiristek dengan melibatkan tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) yang terdiri dari berbagai unsur.

Seperti Kelembagaan, Hukum, Pembelajaran Kemahasiswaan, Sumberdaya, dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Hal ini bertujuan agar keputusan yang diambil didasarkan pada fakta dan data yang telah diverifikasi.(*)

 

Editor: Barly Wow

Sumber: PMJNEWS

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X