NASIONAL,www.wowbabel.com -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mencabut izin operasional dari 23 Perguruan Tinggi (PT) lantaran adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kampus.
Direktur Kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek), Lukman, membenarkan adanya 23 perguruan tinggi telah dicabut izin operasionalnya.
Langkah tegas ini diambil setelah Ditjen Diktiristek menerima aduan dari masyarakat melalui situs sistem informasi pengendalian (Sidali) Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik.
"Hingga tanggal 25 Mei 2023, tercatat ada 52 pengaduan masyarakat yang telah ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi mulai dari ringan, sedang, hingga berat, bahkan mencapai pencabutan izin operasional," ungkap Rabu 7 Juni 2023.
Lebih lanjut, Lukman menjelaskan bahwa pencabutan izin operasional terhadap 23 perguruan tinggi tersebut dilakukan sesuai dengan Permendikbudristek nomor 7 tahun 2020. Proses pemberian sanksi dilakukan secara bertahap.
Sanksi ringan akan ditangani oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). Sementara sanksi sedang dan berat akan ditangani oleh Direktorat Jenderal Diktiristek dengan melibatkan tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) yang terdiri dari berbagai unsur.
Seperti Kelembagaan, Hukum, Pembelajaran Kemahasiswaan, Sumberdaya, dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Hal ini bertujuan agar keputusan yang diambil didasarkan pada fakta dan data yang telah diverifikasi.(*)
Artikel Terkait
Bukan Melapor Maling Besar, Tapi Suganda Minta Pendampingan KPK Hindari Korupsi di Bangka Belitung
Mahfud Akui Minta Denny Bantu Pencapresan Anies, Tapi Menolak Tawaran PKS Sebagai Cawapres
Polemik Konvoi Timnas di Surabaya, Ini Penjelasan Eri Cahyadi
Kerjsama Jasa Raharja Dengan PNM, 100 AO PNM Ikuti Pelatihan Safety Riding