NASIONAL,www.wowbabel.com -- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat ini tengah menghadapi sederet kasus yang menimbulkan kekhawatiran terhadap citra Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Baru-baru ini muncul laporan terkait tindakan anggota Brimob yang membeberkan dugaan korupsi oleh atasannya.
Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob yang bertugas di Polda Riau, mengungkap ulah Kompol Petrus H Simamora yang diduga menjadikannya ‘sapi perah’ untuk menghasilkan uang.
Bripka Andry Darma Irawan mengungkapkan, dirinya diminta melakukan berbagai tugas, termasuk pengadaan uang dari sumber eksternal, dengan total transfer mencapai Rp 650 juta.
Hal itu diungkapkan Bripka Andry Darma Irawan usai meminta dipindahkan ke Pekanbaru karena harus merawat ibunya yang sakit.
Baca Juga: Viral, Curhat Oknum Brimob Ngaku Sudah Setor ke Atasan Rp 650 Juta dan Tak Terima Dimutasi
Namun, saat menemui Kombes Pol Ronny Lumban Gaol yang merupakan Komandan Batalyon Brimob, Bripka Andry Darma Irawan mendapat tanggapan kurang memuaskan.
"Kamu tidak salah, kamu terlalu lama di sana, terlalu nyaman, dan kamu tidak berkontribusi pada unit," kata Komandan Batalyon, seperti dilansir cianjur.suara.com-jaringan wowbabel.com, Senin 5 Juni 2023.
Merasa tidak puas, Bripka Andry Darma Irawan memutuskan untuk membeberkan apa yang disebutnya dengan perintah yang diberikan atasannya di Satuan Brimob.
Ia juga mengunggah beberapa bukti transfer dan percakapan yang diduga menggunakan kata sandi "amunisi" untuk menyebut uang.
Juga dugaan keterlibatan dalam pembangunan klinik dan proposal untuk sebuah pusat kesehatan masyarakat (polindes), serta tugas-tugas lain yang berhasil diselesaikannya.
"Selain itu, saya juga diminta untuk mendapatkan uang dari sumber eksternal oleh komandan Batalyon, dan saya sudah menyetor Rp 650 juta. Ada bukti transfernya," ungkapnya.(*)
Artikel Terkait
PLN Sukses Pasok Listrik Tanpa Kedip dalam Gelaran Formula E 2023
Tiga Terduga Teroris Jaringan Al Qaeda Ditangkap Densus 88
Menpan RB Bakal Keluarkan Kebijakan Reformulasi PPPK Teknis 2022, PTTI Desak untuk Percepatan