Terlibat Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur, Oknum Perwira Brimob Langsung Ditahan

- Minggu, 4 Juni 2023 | 16:59 WIB
Seorang oknum perwira Brimob diamankan lantaran diduga terlibat dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. (ist)
Seorang oknum perwira Brimob diamankan lantaran diduga terlibat dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. (ist)

NASIONAL,www.wowbabel.com – Polda Sulawesi Tenggara telah menetapkan seorang perwira Brimob bernama Ipda NPS sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan seorang gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho, mengungkapkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ipda NPS langsung ditahan.

"Iya, kita telah menahan Ipda NPS di Mapolda Sulteng malam ini. Dia tidak lagi berada di Satbrimob," ujar Agus Nugroho dalam pernyataannya, Minggu 4 Juni 2023.

Agus menjelaskan penetapan tersangka terhadap Ipda NPS dilakukan setelah penyidik berhasil memperoleh bukti tambahan yang menunjukkan keterlibatannya dalam kasus persetubuhan tersebut.

Baca Juga: 1.216 Narapidana Mendapatkan Remisi Khusus Waisak 2023

Salah satu bukti tambahan tersebut adalah keterangan dari seorang saksi yang mendukung pengakuan korban mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob tersebut.

"Jadi, buktinya sudah cukup, sesuai dengan yang saya sampaikan kemarin bahwa kita kekurangan bukti. Penyidik berhasil menemukan bukti tersebut, yaitu keterangan dari saksi yang melihat. Akhirnya, Ipda NPS secara resmi menjadi tersangka," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Agus menegaskan penetapan Ipda NPS sebagai tersangka merupakan komitmen Polda Sulteng dalam menyelesaikan penanganan kasus ini. Polisi tidak akan memandang bulu dalam mengungkap kasus tersebut.

"Tidak ada diskriminasi, dan penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan proporsional, sesuai dengan apa yang saya sampaikan sebelumnya. Kita akan memperlakukan semua pihak sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya," tegasnya.(*)

Editor: Barly Wow

Sumber: PMJNEWS

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X