NASIONAL,www.wowbabel.com -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menghargai langkah Partai NasDem yang mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Johnny G Plate.
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi praperadilan tersebut.
Menurut Sumedana, pengajuan praperadilan oleh tersangka adalah hak yang dijamin oleh Undang-Undang dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
"Apapun upaya hukum yang dilakukan para tersangka kami menghargai dan kami siap menghadapi," ungkap Ketut Sumedana, Jumat 2 Juni 2023.
Baca Juga: Kejagung Batal Periksa Johnny G Plate, Ternyata Ini Penyebabnya
Sumedana juga menyampaikan Kejagung tidak dapat menghalangi pengajuan praperadilan dan siap menghadapinya.
Dia juga menjelaskan beberapa berkas perkara terkait Johnny G Plate sudah berada pada tahap 2 dan siap untuk disidangkan di pengadilan.
Sebelumnya, Partai NasDem telah menyatakan niatnya untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Johnny G Plate.
Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya, mengatakan mereka akan melaporkan hal ini secara resmi ke pengadilan.
Namun, saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai pengajuan gugatan praperadilan tersebut dari pihak Partai NasDem.
Baca Juga: Kasus Korupsi BTS, Kejagung Periksa Empat Orang Saksi dan Dua Ajudan Johnny G Plate
Willy Aditya juga menegaskan mereka akan mengajukan gugatan praperadilan, bukan menjadi justice collaborator (kolaborator keadilan), menyinggung kemungkinan opsi kerja sama dengan pihak penegak hukum terkait kasus ini.(*)
Artikel Terkait
Dicecar 26 Pertanyaan Oleh Penyidik Kejagung, Status Hukum Johnny G Plate Segera Ditentukan
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Johny G Plate Ditahan Di Rutan Salemba
Gantikan Johnny G Plate, Mahfud MD Jabat Plt Menkominfo