NASIONAL,www.wowbabel.com -- Tim Penangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung telah berhasil menangkap seorang terpidana kasus korupsi terkait penyimpangan Dana BUMDes Snapu Jaya Tahun 2018 senilai Rp262 juta di Kabupaten Batanghari, Jambi.
Penangkapan dilakukan secara bersama-sama oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tembesi.
Pelaku ini sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dicari oleh petugas dengan nama M Atiq.
Dia berhasil ditangkap di Desa Olak Besar, Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Baca Juga: Nilai Pencucian Uang Kasus Rafael Alun Trisambodo Capai Rp 100 Miliar
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharany, menjelaskan bahwa terpidana kasus korupsi ini ditangkap oleh Tim Tabur pada Kamis 1 Juni 2023 sekitar pukul 19.20 WIB di tempat persembunyiannya.
"Terpidana ini merupakan buronan dari Cabjari Tembesi dan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana BUMDes tahun 2018," kata Lexy pada Jumat 2 Juni 2023.
Menurut Lexy, Atiq dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 150 juta berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb tanggal 3 Agustus 2022, meskipun terdakwa tidak hadir dalam persidangan.
Baca Juga: Geledah Dua Rumah Tersangka Korupsi Bansos, KPK Temukan Barang Bukti, Kerugian Negara Ratusan Miliar
"Atiq yang merupakan DPO ini bersikap kooperatif ketika ditangkap, sehingga proses penangkapannya berjalan lancar," tambah Lexy.(*)
Artikel Terkait
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Johny G Plate Ditahan Di Rutan Salemba
Kasus Korupsi BTS BAKTI, Kejagung Usut Aliran Dana Rp 8 Triliun
Cegah Korupsi di Sektor Ketahanan Pangan, BPKP Babel Edukasi Masyarakat Bangka Selatan