NASIONAL,www.wowbabel.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo, mantanpejabat Ditjen Pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, total nilai aliran dana dari tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun hampir mencapai Rp 100 miliar.
"Kurang lebih mencapai 100 Miliar Rupiah," kata Asep dalam pernyataannya yang dikutip pada Jumat 2 Juni 2023.
Baca Juga: Diduga Terlibat Pencucian Uang, Ini Deretan Harta Rafael Alun Trisambodo yang Disita KPK
Asep menyebutkan bahwa nilai tersebut mencakup aset dan properti yang dimiliki oleh Rafael, meski ia tidak mengungkapkan lokasi-lokasinya.
Lebih lanjut, Asep menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan kemungkinan nilai tersebut dapat meningkat.
“Dengan demikian, kemungkinan masih ada kenaikan,” ucapnya.(*)
Artikel Terkait
PPATK Temukan Adanya Dugaan Pencucian Uang di Rekening Rafael Alun Trisambodo
Mantan Pegawai KPK Sarankan Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo, Ini Alasannya
Diperiksa KPK, Ternyata Ini Sumber Kekayaan Rafael Alun Trisambodo