NASIONAL,www.wowbabel.com -- Polres Bogor telah menerapkan kebijakan lalu lintas ganjil genap di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap berlaku sejak 31 Maret hingga 4 Juni 2023.
Iptu Ardian Novianto, Kepala Bidang Operasi Pembinaan (KBO) Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, menyatakan penerapan sistem ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
Pembatasan kendaraan tersebut bertepatan dengan perpanjangan masa libur Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni dan Hari Waisak pada 3 dan 4 Juni 2023. Pemerintah telah mengumumkan cuti bersama pada 2 Juni 2023.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Tim Siber Polri Mulai Pantau Akun-akun Anonim
“Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021, sistem ganjil genap menuju kawasan wisata Puncak dilaksanakan satu hari sebelum hari libur nasional,” kata Ardian, Jumat 2 Juni 2023. .
Ardian juga memprediksi puncak peningkatan volume kendaraan pada libur panjang ini akan terjadi pada Jumat 2 Juni 2023.
Namun, jika terjadi peningkatan volume kendaraan yang signifikan, pihak kepolisian akan melakukan rekayasa lalu lintas seperti arus bolak-balik satu arah di jalur Puncak.
“Kemungkinan terjadi kemacetan mulai Jumat sore sampai malam hari, namun kami masih mengkaji situasinya. Jika terjadi kemacetan, kami akan menerapkan sistem satu arah,” pungkasnya.(*)
Artikel Terkait
Sensus Pertanian 2023 Dimulai Hari Ini, Jadi Rujukan Menentukan Kebijakan Pertanian
Dua Penipu Tiket Coldplay Ditangkap Polisi, Korban Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Kejagung Batal Periksa Johnny G Plate, Ternyata Ini Penyebabnya