Diduga Terlibat Pencucian Uang, Ini Deretan Harta Rafael Alun Trisambodo yang Disita KPK

- Rabu, 31 Mei 2023 | 16:18 WIB
Berbagai tas serta perhiasan mewah milik keluarga Rafael Alun Trisambodo turut diamankan KPK usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka. (KPK)
Berbagai tas serta perhiasan mewah milik keluarga Rafael Alun Trisambodo turut diamankan KPK usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka. (KPK)

NASIONAL,www.wowbabel.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, tim penyidik telah menyita dua mobil mewah milik Rafael Alun Trisambodo yang terletak di kota Solo, Jawa Tengah.

"Tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo Jateng,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, seperti yang dikutip wowbabel.com dari PMJ News, Rabu 31 Mei 2023.

Selain itu, KPK juga telah menyita sepeda motor besar (moge) miliknya yang berada di Yogyakarta, yaitu sebuah motor gede Triumph 1200cc.

Di Jakarta, KPK juga telah menyita rumah ayah Rafael Alun Trisambodo yang terletak di kawasan Simprug.

Baca Juga: Geledah Dua Rumah Tersangka Korupsi Bansos, KPK Temukan Barang Bukti, Kerugian Negara Ratusan Miliar

Selain itu, KPK juga merampas sebuah rumah kos di kawasan Blok M dan sebuah kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.

"Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat," imbuh Ali Fikri.

KPK menduga bahwa aset-aset yang disita ini merupakan hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo.

Meskipun demikian, KPK masih terus melakukan penyelidikan untuk menemukan sederet aset lain yang diduga hasil dari TPPU.

Selain menyita aset, KPK juga sedang menyelidiki aliran uang yang diduga diterima oleh Rafael Alun Trisambodo sebagai bentuk gratifikasi.

Baca Juga: Asal Usul Kekayaan Bakal Diusut KPK, Wali Kota Pangkalpinang Sebut Punya Kos-kosan dan Kebun Sawit Sejak Dulu

Awalnya, Rafael Alun Trisambodo hanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi karena diduga menerima gratifikasi senilai USD 90 ribu atau Rp 1,3 miliar.

Namun setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, KPK juga menetapkannya sebagai tersangka TPPU.

Halaman:

Editor: Barly Wow

Sumber: PMJNEWS

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X