Wali Kota Pangkalpinang Diperiksa KPK Terkait LHKPN, Wow Ternyata Segini Harta Kekayaan Maulan Aklil

- Rabu, 17 Mei 2023 | 13:21 WIB
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil alias Molen. (ist)
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil alias Molen. (ist)

NASIONAL, www.wowbabel.com -- Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil atau yang biasa disapa Molen hari ini Rabu 17 Mei 2023 memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka mengklarifikasi harta kekayaan miliknya.

Juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding membenarkan perihal pemanggilan Walikota Pangkalpinang tersebut.

"Benar, hari ini KPK mengagendakan kegiatan permintaan klarifikasi LHKPN terhadap tiga pejabat daerah, dua di antaranya yaitu Wali Kota Pangkalpinang, dan Wakil Gubernur Lampung telah hadir di gedung KPK tadi pagi sekitar pukul 09.00, kata Ipi Maryati," ketika dihubungi wowbabel.com melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu 17 Mei 2023.

Baca Juga: Gegara Istri Unggah Foto Barang Mewah di Medsos, Wali Kota Pangkalpinang Diminta KPK Klarifikasi LHKPN

Hingga berita diturunkan Maulan Aklil masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Lantas berapa sih harta kekayaan Walikota Pangkalpinang yang terdaftar di LKHPN hingga harus berurusan dengan KPK.

Berikut harta kekayaan Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil yang telah wowbabel.com lansir dari berbagai sumber.

Baca Juga: Hari Ini Wali Kota Pangkalpinang Penuhi Panggilan KPK, Klarifikasi Harta Kekayaan

Harta Kekayaan Maulan Aklil Walikota Pangklapinang Saat Ini

LHKPN milik Maulan Aklil yang dilaporkan ke KPK pada 11 Maret 2022 untuk periode tahun 2021 tercatat total harta kekayaan sebesar Rp 11.105.200.000. Terdiri atas:

1. Tanah dan Bangunan Seluas 328 m2/125 m2 di Kota Palembang yang didapat dari hibah tanpa akta senilai Rp400.000.000 (Rp400 juta)

Baca Juga: Plafon Utang AS dan Lambatnya Manufaktur China Sebabkan Harga Timah Makin Tertekan

2. Tanah dan Bangunan Seluas 349 m2/120 m2 di Kota Palembang yang didapat dari hibah tanpa akta senilai Rp900.000.000 (Rp900 juta)

3. Tanah dan Bangunan Seluas 355 m2/138 m2 di Kota Palembang yang didapat dari hasil sendiri senilai Rp. 900.000.000 (Rp900 juta).

4. Tanah dan Bangunan Seluas 24 m2/24 m2 di Kota Pangkalpinang yang didapat dari hasil sendiri senilai Rp. 850.000.000 (Rp850 juta).

Halaman:

Editor: Krisya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X