Sebanyak 29.109 Peserta Lulus Calon PPPK Kemenag, Lihat Linknya

- Jumat, 28 April 2023 | 08:56 WIB
Pengumuman hasil seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama RI tahun 2022.
Pengumuman hasil seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama RI tahun 2022.

www.wowbabel.com --  Kementerian Agama  mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.

Tercatat sebanyak 29.109 peserta lulus seleksi PPPK Kemenag 2022 setelah mengikuti beberapa tahapan. 

"Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi,  ada 29.109 peserta  lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama," kata Nizar Sekjen Kemenag yang juga sebagai Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Kamis (27/4/2023).

Baca Juga: Belasan Tahun Mengabdi Jadi Guru, Ilusmasari Gagal Seleksi PPPK dan Dikalahkan Guru yang Baru Mengajar 2 Tahun

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. 

Selain itu, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode L' yang berarti Lulus atau P/L  berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," ujarnya.

Baca Juga: Tak Lulus Seleksi PPPK, 16 Guru Honorer Curhat ke DPRD Bangka Barat, Naim: Ada Poin yang Dianggap Tak Adil

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan, bagi peserta yang tidak lulus, dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman laman https://sscasn.bkn.go.id/. 

Masa sanggah berlangsung tiga hari, 28 - 30 April 2023.

"Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing," ujar Nurudin.

Baca Juga: Seleksi PPPK Teknis 2023 Dibuka, Persyaratan, Jadwal dan Cara Mendaftar Lengkap

"Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," tambahnya.

Nurudin juga menyampaikan, seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun, kelulusan  berdasarkan kompetensi peserta. 

"Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan," tandasnya.

Halaman:

Editor: Krisya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terungkap, Mama Icha Punya Stok 21 Gadis di Bawah Umur

Selasa, 26 September 2023 | 18:04 WIB
X