NASIONAL,www.wowbabel.com -- Lima oknum Polda Jawa Tengah (Jateng) yang menjadi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 resmi diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan sanksi PTDH dijatuhkan guna memberikan efek jera.
“Terkait lima calo penerimaan anggota Polri. Kami sampaikan bahwa telah disampaikan Polda Jawa Tengah bahwa lima anggota yang diduga menjanjikan masuk anggota Polri dapat diproses PTDH, tentu ini dapat menimbulkan efek jera,” ujar Brigjen Pol Ramadhan kepada wartawan, Senin 20 Maret 2023.
Baca Juga: Jelang Idul Fitri 1444 H, BI Siapkan Rp 195 Triliun dan 5.066 Titik Penukaran Uang
Lima oknum yang menerima sanksi PTDH terkait suap tersebut yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Sanksi PTDH terhadap lima oknum tersebut sebagai wujud tindak lanjut arahan dan komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk Polri yang bersih dan transparan.
“Secara umum disampaikan juga ke Kadiv Propam, Kapolda dan Karo SDM agar menindak tegas anggota-anggota yang bermain pada pelaksanaan rekrutmen penerimaan anggota Polri,” tandasnya.(*)
Artikel Terkait
13 Peserta Didik LKP Bina Excel Mandiri Diwisuda, Salah Satunya Bakal ke Amerika
Wow! Akan Diselimuti Kebahagiaan dan Sejahtera Jika Senin Kliwon Bertemu dengan Weton Ini
Waspada Penipuan, Surat Tilang Tidak Dikirim Lewat WA