NASIONAL,www.wowbabelc.om – Belakangan ini marak sejumlah unggahan di media sosial memperlihatkan informasi adanya dugaan penipuan dengan modus baru, yakni mengirimkan chat pengiriman surat tilang dengan format aplikasi (apk).
Apabila penerima pesan mengklik apk tersebut maka dapat menembus privasi penguna handphone dan berbahayanya dapat menguras rekening jika data privasinya diretas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengimbau agar masyarakat waspada dan tidak mudah percaya ketika menerima pesan dari nomor yang tidak dikenal.
“Polda Metro Jaya menghimbau penipuan dengan modus hoax atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat,” pesan Kombes Pol Trunoyudo dalam keterangannya, Senin 20 Maret 2023.
Baca Juga: Jasa Raharja Dukung Kampanye Disiplin Dan Tertib Berlalu Lintas Prajurit Kostrad
Ditambahkan Kombes Pol Trunoyudo, pihaknya terus memantau modus penipuan tersebut yang tengah marak beredar.
“Call Centre layanan Polri 110 siap memberikan pelayanan laporan informasi maupun laporan peristiwa atau kejadian dugaan kejahatan, silakan laporkan,” pesannya.
Kombes Pol Trunoyudo menjelaskan mekanisme penilangan secara elektronik atau ETLE akan otomatis menangkap gambar pengendara yang melintas.
"Perangkat e-TLE secara otomatif menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office e-TLE di RTMC Polda Metro Jaya. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan,” terang Kombes Pol Trunoyudo.
Usai media gambar barang bukti sudah diketahui data kendaraannya, petugas kemudian akan mengirimkan surat tilang ke alamat sesuai data kendaraannya.
Kombes Pol Trunoyudo menegaskan surat tilang yang dikirimkan oleh petugas tidak pernah dikirimkan secara elektronik melalui pesan WhatsApp.
"Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran," terangnya.(*)
Artikel Terkait
Viral Oknum Nakes Bedakan Pelayanan Pasien BPJS dan Umum, Ternyata kerja di Puskesmas Ini
Gelar Rakor 2023, Tim Pembina Samsat Nasional Sepakati Sejumlah Langkah untuk Peningkatan Pelayanan
Suka Tidak Suka, Mau Tidak Mau, Masa Depan Kita Ada di Tangan 60 Persen Pemilih Muda Pemilu 2024
Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri, Lima Oknum Anggota Polda Jateng Dipecat