NASIONAL,www.wowbabel.com -- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Purwakarta menangkap RD, seorang anak yang masih duduk di bangku SMP lantaran diduga sebagai pengedar narkoba.
Ternyata siswa SMP yang diciduk di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Minggu 12 Maret 2023 lalu adalah anak pedangdut Lilis Karlina.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan dari hasil tangkap tangan tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
Baca Juga: Seleksi PPPK Teknis 2023 Dibuka, Persyaratan, Jadwal dan Cara Mendaftar Lengkap
"Pelaku yang masih duduk di kelas 3 SMP ini membeli obat tersebut secara online. Kemudian dia jual kembali secara online dan langsung kepada pembeli," kata AKBP Edwar Zulkarnain, Selasa 14 Maret 2023.
AKBP Edwar menegaskan RD telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," imbuh AKBP Edwar.
Saat dilakukan pengembangan, polisi kembali mengamankan satu orang berinisial I (26). Dari tangan I, polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Nyamar Jadi Petugas PLN, Empat Kawanan Pencuri Bawa Kabur Perhiasan dari Rumah Warga Tangsel
"Terhadap tersangka I terancam Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," tukasnya.(*)
Artikel Terkait
Ajang BCOMSS 2023, PLN Borong 5 Penghargaan Communications and Sustainability Dari Kementerian BUMN
Dukung ASEAN Summit 2023, Jasa Raharja Serahkan Sarana Prasarana Keselamatan Jalan
Erupsi Gunung Merapi Luncurkan 60 Kali Guguran Awan Panas
Program Mudik Gratis 2023 Dibuka, Cepetan Daftar Kuota Terbatas