NASIONAL,www.wowbabel.com – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Brigadi J, batal mendekam di Lapas Salemba, ia dikembalikan ke Rutan Barekrim Polri.
Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut terpidana Bharada E dipindahkan kembali ke Rutan Bareskrim lantaran alasan keamanan.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, menjelaskan pemindahan Bharada E berdasarkan rekoemendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga: Hasil Sidang Etik Bharada E Tetap Berdinas di Polri, Begini Tanggapan Kompolnas
"Berdasarkan rekomendasi dari LPSK, dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di Rutan Bareskrim," jelas Rika Aprianti di Lapas Salemba, Senin 27 Februari 2023 malam.
"Tentunya berkali-kali kita sampaikan bahwa kita selalu mengakomodir rekomendasi dari LPSK," imbuhnya.
Kendati ditahan di Rutan Bareskrim, Rika menjelaskan status terpidana Bharada E tetap warga binaan lapas.
"Eksekusinya pada malam hari ini. Jadi statusnya yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba, ditempatkan, dititipkan di Rutan Bareskrim," terang Rika.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi mengeksekusi Bharada E ke Lapas Salemba untuk menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.(*)
Artikel Terkait
Disebut-sebut Bharada E Dalam Persidangan, Ini Reaksi Menko Mahfud MD
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara
Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri, Terima Sanksi dan Demosi Satu Tahun