NASIONAL,www.wowbabel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan sebanyak 13.885 pegawai jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022.
"Batas waktu pelaporan LHKPN periodik adalah 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya. Sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023," kata Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Sabtu 25 Februari 2023.
Dikatakan Ipi Maryati, pelaporan harta kekayaan kepada penyelenggara negara telah diatur dalam Pasal 2 UU tahun 2019.
Baca Juga: Mario Dandy Gunakan Nomor Pelat Bodong di Rubicon, Begini Alasannya
Namun, setiap intansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain di lingkungan instansinya yang memiliki fungsi strategis yang tugas dan wewenangnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam akun instagram resminya @smindrawati, mengungkapkan tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100 persen pada periode 2017 hingga 2021.
“Tahun 2021 hanya satu orang tidak melengkapi dokumen,” kata Sri Mulyani, Sabtu 25 Februari 2023.
Dijelaskan Sri Mulyani, untuk pelaporan Tahun 2022 prosesnya masih berjalan sampai 31 Maret 2023.
Hingga tanggal 23 Februari 2022 sebanyak 18.306 pegawai atau 56,87 persen sudah melapor dan sebanyak 13.885 pegawai atau 43,13 persen belum melapor.
Baca Juga: Geram Dirjen Pajak Suryo Utomo Naik Moge, Sri Mulyani Minta Klub Motor DJP Dibubarkan
“Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Alpha dan SPT lebih awal yaitu sebelum tanggal 28 Februari 2023. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya kepatuhan pelaporan pegawai Kemenkeu harus mencapai 100 persen,” terang Sri Mulyani.
Lebih lanjut Sri Mulyani menerangkan kewajiban LHKPN diatur dalam UU 30/2002 sttd UU 19/2019, bagi Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN, namun hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021 mengenai Daftar Wajib Lapor (WL).
Di lingkungan Kemenkeu pada tahun 2021 ada sebanyak 33.370 pegawai yang wajib lapor sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 32.191 pegawai.
Artikel Terkait
Diduga Memprovokasi, Polisi Tetapkan Teman Mario Dandy Jadi Tersangka
Rafael Alun Trisambodo, Ayah Mario Dandy, Mundur dari PNS Ditjen Pajak
Ternyata Mario Dandy Bukan Alumi SMA Taruna Nusantara, Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan