NASIONAL,www.wowbabel.com – Mantan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyarankan agar pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai PNS Kemenkeu.
Menurut Yudi Purnomo Harahap, pengunduran diri tersebut akan menjadi celah untuk Rafael Alun Trisambodo menghindari pemeriksaan dari inspektorat lantaran tak lagi berstatus PNS.
“Saran saya jangan terima pengunduran dirinya, sebab bisa dijadikan alasan itjen tidak bisa mengusutnya karena bukan ASN lagi. Walau penegak hukum bisa saja tetap usut karena tempus delicti saat masih ASN namun pintu pertama pengusutan menurut saya tetap di inspektorat,” demikian tulis Yudi Purnomo Harahap dalam akun twitter resminya @yudiharahap46, Jumat 24 Februari 2023.
Baca Juga: Mario Dandy Gunakan Nomor Pelat Bodong di Rubicon, Begini Alasannya
Pernyataan Yudi Purnomo Harahap tersebut ditanggapi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo.
Yustinus Pratowo juga memastikan pihaknya tidak akan begitu saja menerima pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai PNS di Kemenkeu.
"Tentu kami akan mempelajari surat ini dari perspektif ketentuan kepegawaian. Termasuk konsekuensi-konsekuensi yang ditimbulkan," katanya dalam cuitan di Twitter resmi @prastow.
Seperti diberitakan sebelumnya Rafael Alun Trisambodo, pegawai Ditjen Pajak mendapat sanksi disiplin berat dan dicopot status kepegawaiannya oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani mulai Jumat 24 Februari 2023 lalu.
Baca Juga: Mario Dandy Dikeluarkan dari Universitas Prasetya Mulya, Langgar Kode Etik dan Nilai Kemanusiaan
Sanksi tersebut buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satrio terhadap anak pengurus GP Ansor, David.(*)
Artikel Terkait
Diduga Memprovokasi, Polisi Tetapkan Teman Mario Dandy Jadi Tersangka
Rafael Alun Trisambodo, Ayah Mario Dandy, Mundur dari PNS Ditjen Pajak
Ternyata Mario Dandy Bukan Alumi SMA Taruna Nusantara, Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan