NASIONAL,www.wowbabel.com -- Mario Dandy (20) anak pejabat Ditjen Pajak yang menjadi tersangka penganiayaan di Jakarta Selatan kerap mengendarai Jeep Rubicon warna hitam.
Begitu juga saat terjadinya kasus penganiayaan, Mario Dandy mengendarai Jeep Rubicon hitam tersebut. Sehingga mobil tersebut ikut diamankan pihak Polres Jakarta Selatan.
Namun saat diperiksa ternyata pelat nomor polisi yang digunakan Mario Dandy adalah bodong dan tidak sesuai dengan aslinya.
Baca Juga: SMA Tarakanita 1 Beri Sanksi untuk Agnes Gracia Haryanto, Terlibat Kasus Penganiayaan
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan Dandy menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari tilang elektronik.
Mario Dandy menggunakan pelat nopol B 120 DEN, padahal nomor aslinya adalah B 2571 PBP.
"Pengakuan tersangka, untuk menghindari e-tilang," ujar AKP Nurma Dewi.
Ditambahkan AKP Nurma Dewi saat ini Satlantas Polres Jakarta Selatan tengah mendalami sejak kapan Dandy menggunakan pelat nomor polisi palsu tersebut.
Baca Juga: Mario Dandy Dikeluarkan dari Universitas Prasetya Mulya, Langgar Kode Etik dan Nilai Kemanusiaan
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak salah satu pengurus pusat GP Ansor, David di kawasan perumahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.(*)
Artikel Terkait
Diduga Memprovokasi, Polisi Tetapkan Teman Mario Dandy Jadi Tersangka
Rafael Alun Trisambodo, Ayah Mario Dandy, Mundur dari PNS Ditjen Pajak
Ternyata Mario Dandy Bukan Alumi SMA Taruna Nusantara, Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Kasus Penganiayaan Oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak, Ma’ruf Amin Minta Pejabat Jangan Pamer Kekayaan