NASIONAL,www.wowbabel.com -- Mario Dandy Satryo (20) secara resmi dikeluarkan dari Kampus Universitas Prasetya Mulya setelah terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora alias David.
Pihak Universitas Prasetya Mulya dalam akun instagram resminya @pramul menggunggah surat keputusan mengeluarkan Mario Dandy dari kampus. Surat tersebut tertanggal 24 Februari 2023 dan ditandatangani oleh rektornya Prof Dr Djisman Simandjuntak.
“Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023,” demikian bunyi surat yang diunggah di instagram resmi tersebut, Jumat 24 Februari 2023.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak, Ma’ruf Amin Minta Pejabat Jangan Pamer Kekayaan
Tak hanya itu pihak kampus juga mengecam keras kasus tindak kekerasan yang dilakukan Mario Dandy dan menilai bertentangan dengan kemanusiaan serta melanggar kode etik maupun peraturan.
“Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa,” jelasnya.
Seluruh pihak kampus turut prihatin dengan kasus tersebut dan juga mendoakan kesembuhan korban.
“Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya,” tukasnya.(*)
Artikel Terkait
Diduga Memprovokasi, Polisi Tetapkan Teman Mario Dandy Jadi Tersangka
Rafael Alun Trisambodo, Ayah Mario Dandy, Mundur dari PNS Ditjen Pajak
Ternyata Mario Dandy Bukan Alumi SMA Taruna Nusantara, Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan