BANGKA BELITUNG, www. wowbabel.com — Akibat tidak dapat menahan nafsunya seorang ayah dengan tega menggauli sang anak yang masih dibawah umur di Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.
Kini sang ayah yang tega menggauli anak kandungnya sudah diamankan pihak Polres Bateng setelah dilaporkan oleh sang ibu. Rabu, 13 September 2023.
UI (50) pria bejat tersebut kini harus berurusan dengan hukum setelah kelakuan bejatnya menggauli sang anak yang masih dibawah umur.
Baca Juga: Cek Kesiapan LPPL Sosialisasikan Pemilu 2024, KPID Babel Kunjungi Radio Sesario Bangka Tengah
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bateng Akp Fajar Riansyah Pratama yang menyampaikan perihal perkara persetubuhan terhadap anak sebagaimana di maksud dalam rumusan PASAL 81 UNDANG-UNDANG RI NOMOR 17 TAHUN 2016 tentang penetapan PERPPU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Mencuatnya kasus persetubuhan ini awalnya atas adanya laporan seorang wanita yang diketahui sebagai ibu dari korban dan melaporkan atas peristiwa persetubuhan terhadap anak yang tidak lain pelakunya adalah ayahnya sendiri," tuturnya.
Pelapor melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka Tengah pada Rabu 13 September 2023 dimana pelapor yang merupakan ibu kandung korban melaporkan suaminya atas perbuatan suaminya tersebut kepada anaknya tersebut.
Baca Juga: OPD Bateng Gaungkan Jargon Bangka Tengah Maju Ketimbang Bangka Tengah Semakin Unggul
"Jadi korban ini menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya dan setalah mendengar cerita dari sang anak si ibu korban lalu melapor ke Polres"terangnya
Diketahui modus pelaku sendiri melakukan aksinya ini saat ibu korban atau istri pelaku tidak berada dirumah dan disaat kondisi rumah sepi inilah kemudian pelaku melakukan aksinya.
"Menurut dari hasil pemeriksaan oleh penyidik pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindakan asusila kepada korban (anaknya) dan pelaku ini melakukan aksinya disaat kondisi rumah sedang dalam kondisi sepi," ungkap Fajar
Pelaku dan beberapa barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Tengah dan pelaku sendiri akan kenakan pasal 81 Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 02 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Untuk pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," tukasnya. (*)
Artikel Terkait
Ini Spesifikasi Redmi Note 13 Pro Plus, Ponsel Terbaik Seri Note
Anggota DPRD Babel Temui ASDP, Kemenhub dan Deputi Bina Sarpras Bappenas RI, Ternyata Ini yang Dibahas
Wakapolres Bangka Barat dan Kapolsek Berganti, Ini Deretan Pejabat Baru di Polres Bangka Barat