Selama Dua Bulan, Tim Hantu Polres Bangka Barat Tangkap Sembilan Kurir Narkoba

- Senin, 20 Februari 2023 | 17:54 WIB
Satresnarkoba Polres Bangka Barat saat menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan dari para tangan pengedar selaam dua bulan. (agus babar)
Satresnarkoba Polres Bangka Barat saat menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan dari para tangan pengedar selaam dua bulan. (agus babar)

BANGKA BELITUNG, www.wowbabel.com -- Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat berhasil mengungkap sembilan tersangka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dari 9 tersangka yang berhasil diamankan tersebut, merupakan tangkap kurun waktu dua bulan, terhitung dari Januari hingga Februari 2023.

Kesembilan orang yang diamankan polisi ini masing-masing berinisial, HR (42), ZA (24), DR (33), RA (40), FH (32), DA (18), YG (25), SY (37), dan AF (28), mereka dibeluk polisi di tempat perkara yang berbeda.

Dari sembilan tersangka, satu orang diamankan di Kecamatan Simpang Teritip, lalu satu orang di Kecamatan Tempilang dan ketujuh tersangka diamankan di Kecamatan Muntok.

Baca Juga: Tergiur Upah Rp 10 Juta, Seorang Pemuda di Muntok Jadi Pengedar Sabu-sabu dan Berakhir di Jeruji Besi

Dari tangan kesembilan tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti dengan total sebanyak 112,04 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 16 butir pil ekstasi serta barang bukti lainnya.

Berdasarkan pengakuan kesembilan tersangka, mereka hanya sebagai kurir dan mengedarkan narkotika ini ke para pekerjaan tambang timah di wilayah setempat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah menyebutkan untuk kesembilan tersangka ini merupakan terget operasi Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat.

"Dari sembilan tersangka ini, mereka merupakan TO kami. Setelah dilakukan penangkapan mereka mengakui barang itu ataupun ekstasi yang kami amankan ini mereka dapatkan dari teman-temanya yang berada di Pangkalpinang," kata AKP Eddy Yuhansyah saat Konferensi Pers, Senin 20 Februari 2023.

Baca Juga: Tiga Unit Mobil Ringsek di Tikungan Daya Baru, Satlantas Polres Bangka Barat Periksa Sejumlah Saksi

Dikatakan, Eddy dari kesembilan tersangka ini mengedarkan barat haram itu dengan sistem lempar melalui komunitas lewat handphone.

"Mereka sistem lempar jualnya, jadi bukan langsung ketemu hanya lewat komunikasi handphone. Mereka edarkan ke penambang timah," ucapnya.

Sementara itu, dari kesembilan tersangka itu, Eddy mengatakan terdapat satu orang residivis dengan kasus yang sama dan satu orang yang paling banyak barang bukti.

"Ada residivis satu orang inisial SY. Paling banyak AF, ada 80,14 gram sabu-sabu. Jika dinilai dengan uang sebanyak Rp 100 juta. Paling banyak kasus peredaran narkoba di Kecamatan Muntok, karena daerah pelabuhan," cetusnya.

Selanjutnya, dari penangkapan ini pihak Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat akan terus mendalaminya kasus ini guna mengungkap bandar narkotika ini yang ada di Kabupaten Bangka Barat.

Halaman:

Editor: Barly Wow

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Petani Babel Ekspor 25 Ton Chip Porang ke China

Jumat, 29 September 2023 | 13:46 WIB
X