Tiga Komisioner Bawaslu Bangka Jalani Sidang Kode Etik, Hasil Putusan Akan Diumumkan di Medsos

- Jumat, 3 Februari 2023 | 16:49 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka. (firman wow)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka. (firman wow)

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Hoax di Pemilu 2024, Bawaslu Bakal Bentuk Satgas Hoax

"Yang jelas kami dari Bawaslu Kabupaten Bangka, seperti di awal sudah siap semua, termasuk alat bukti dan yang lainnya untuk proses-proses persidangan. Mudah-mudahan dengan sejumlah alat bukti yang kami siapkan ini bisa menyakinkan majelis dan bisa memutuskan seadil-adilnya," ungkapnya.

Corri Ihsan juga menyampaikan, dari laporan yang disampaikan pelapor, Saudara Patricia ke DKKP, terkait rekrutmen seleksi anggota Panwascam di Kabupaten Bangka cacat secara hukum itu tidak benar.

"Kalau laporan yang disampaikan Patricia ke DKKP, terkait rekrutmen tentang seleksi calon terpilih itu tidak lah benar, dan rekrutmen anggota Panwascam Kabupaten Bangka sudah sesuai aturan dan prosedur yang ada," terang Corri Ihsan.

"Jadi harapan kami tetap rehabilitasi, dan dari keputusan ini menolak pengaduan dan merehabilitasi kami Bawaslu Kabupaten Bangka, bahwa itu tidak benar," ungkapnya.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Babar Gelar Kegiatan Sentra Gakkumdu

Ditambahkannya, dari persidangan tadi yang kami lihat dari tuntutan semuanya seperti apa.

"Sidang tadi kami menyerahkan semuanya ke DKPP, untuk diperiksa, bahwa laporan yang disampaikan Patricia tersebut termasuk pelanggaran kode etik atau tidak," kata Corri Ihsan.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 2-PKE-DKPP/I/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, Kota Pangkal Pinang, pada Jumat 3 Februari 2023 pukul 09.00 WIB.

Perkara ini diadukan oleh Patricia Widya Sari. Ia mengadukan Corri Ihsan, Zulkipli, Irwandi Pasha (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka) sebagai Teradu I, Teradu II dan Teradu III.

Baca Juga: Leksikal Babel dan Bawaslu Bangka Belitung Bicara Peran Guru Pada Pemilu 2024

Ketiga Teradu didalilkan melakukan seleksi anggota Panwascam di Kabupaten Bangka cacat secara hukum dengan menerbitkan Surat Pengumuman Pemanggilan Test Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Mendo Barat dan Kecamatan Merawang Nomor 043/KP.01.00/BB-01/10/2022 terkait pengunduran diri dua anggota Panwascam.

Menurut Teradu, Bawaslu Kabupaten Bangka tidak perlu menerbitkan surat tersebut dikarenakan sudah ada enam anggota teratas yang terpilih, sesuai peraturan Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pengganti Antar Waktu Pasal 47 ayat 1 (c) yaitu anggota Panwascam digantikan oleh calon anggota Panwascam urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bangka Belitung. (*)

 

Halaman:

Editor: Barly Wow

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X