Bangka-Belitung">Bangka Belitung, www.wowbabel.com -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Bangka.
Sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tersebut berlangsung di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Bangka-Belitung">Bangka Belitung, Jumat 3 Februari 2023.
Dalam agenda sidang itu, DKKP menghadirkan pihak terlapor Bawaslu Kabupaten Bangka, dan pihak pelapor yakni Patricia Widya Sari.
Laporan yang disampaikan Patricia terhadap Bawaslu Kabupaten Bangka itu terkait laporan adanya dugaan pelanggaran melakukan seleksi anggota Panwascam di Kabupaten Bangka, yang cacat secara hukum dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka.
Baca Juga: Diduga Melanggar Kode Etik, DKPP Akan Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka
Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP, Zul Terry mengungkapkan sidang yang digelar DKKP hari ini merupakan tindak lanjut adanya aduan dari Patricia Widya Sari, kepada Corri Ihsan, Zulkipli, Irwandi Pasha (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka) sebagai Teradu I, Teradu II dan Teradu III.
Dirinya mengungkapkan, persoalan ini sebenarnya ada dua persoalan, yang pertama persoalan Pengganti Antar Waktu (PAW) dan yang kedua persoalan pergantian anggota terpilih dan ini harus dipahami dulu jangan asal mengadu dan buat keputusan.
"Tadi kita telah mendengarkan, baik itu dari pelapor dan terlapor, kalau dari yang pelapor bilang Pengganti Antar Waktu (PAW) sedangkan terlapor bilang itu pergantian calon terpilih," kata Zul Terry.
Zul Terry menambahkan, seharusnya ini dipahami dulu, jangan asal mengadu dan asal buat keputusan. Apa lagi persoalan seperti ini sering muncul, karena masing-masing tidak paham tentang yang diangkat mereka.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Bangka Belitung Fokus Kerawanan Politik Uang
Selain itu katanya, terkait hasil dari sidang ini nantinya tergantung majelis sidang yang memimpin.
"Untuk bagaimana hasil putusannya kita ke depan kita belum tahu, karena semua majelis sidang masing-masing punya kesimpulan atas semua itu. Hasil putusan resume ini akan diumumkan paling lama dua hari atau Senin ini, dan itu akan diumumkan langsung oleh DKKP Pusat," terangnya.
Ia juga menyebutkan, jika nanti hasil dari putusan majelis terbukti ada pelanggaran maka akan ada sanksi.
"Jika terbukti ada pelanggaran, maka sanksi akan diberikan berupa pemecatan, penurunan jabatan dan peringatan. Tapi kalau tidak terbukti dan tidak dinyatakan bersalah maka akan ada pemulihan nama baik mereka para terlapor," ungkap Zul Terry.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Corri Ihsan mengungkapkan pihaknya telah memberikan alat bukti di persidangan tadi.
Artikel Terkait
18 Anggota Panwascam Dilantik Bawaslu Bangka Barat
SMAN 3 Pangkalpinang Hadirkan KPU dan Bawaslu dalam Proses Pembelajaran P5
Leksikal Babel dan Bawaslu Bangka Belitung Bicara Peran Guru Pada Pemilu 2024