Speed Boat Terbakar di Perairan OKI, 19 Penumpang Berhasil Diselamatkan

- Rabu, 1 Februari 2023 | 21:34 WIB
Speed Boat Mutiara yang terbakar di Perairan Pulau Maspari saat membawa penumpang dari Dermaga Sukadamai Toboali, Bangka Selatan menuju Tulung Selapan OKI.  (ist)
Speed Boat Mutiara yang terbakar di Perairan Pulau Maspari saat membawa penumpang dari Dermaga Sukadamai Toboali, Bangka Selatan menuju Tulung Selapan OKI. (ist)

BANGKA BELITUNG,www.wowbabel.com -- Sebuah speed boat bermuatan penumpang terbakar di sekitar perairan Ogan Komering Ilir (OKI) pada Senin 31 Januari 2023.

speed boat yang bertolak dari Darmaga Sukadamai Toboali Bangka Selatan menuju Selapan Ogan Komering Ilir (OKI) membawa 19 orang penumpang.

speed boat kayu dengan nama Mutiara tersebut dinahkodai M Alibuto berangkat menuju Selapan OKI beriringan dengan speed boat Nila.

Baca Juga: Tiga Jenazah Mayat Muntok Korban Kapal Tenggelam

Sekitar pukul 07.30 WIB saat berada di Perairan Pulau Maspari Desa Simpang Tiga Jaya, tiba-tiba mesin speed boat mengeluarkan api.

Tak lama berselang terdengar ledakan, api langsung menyambar tangki bahan bakar dan badan speed boat.

Sontak saja para penumpang panik, merekapun langsung dievakuasi ke speed boat Nila.

19 orang penumpang dan tiga awak speed boat Mutiara langsung dibawa ke Desa Sungai Lumpur. Mereka kemudian dibawa ke Desa Tulung Selapan dengan menggunakan kapal lain.

Baca Juga: Kapal Tenggelam, Enam Orang Selamat

Kasat Polair Polres Bangka Selatan, AKP Amri membenarkan peristiwa tersebut.

"Kejadiannya masuk wilayah OKI Sumsel dan sudah ditangani Polair Polres OKI," kata AKP Amri, Selasa 1 Februari 2023.

AKP Amri menambahkan hasil koordinasi dengan Polair Polres OKI bahwa semua penumpang sudah kembali ke Tulung Selapan.

Diduga speed boat berbahan kayu tersebut berlayar dan membawa penumpang tanpa izin.

Peristiwa kecelakaan speed boat dengan rute Sukadamai Toboali Bangka Selapan - Selapan OKI Palembang bukan kali pertama.(*)

Halaman:

Editor: Barly Wow

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pentingnya Standar Pelayanan Publik

Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:30 WIB
X