BANGKA BELITUNG, www.wowbabel.com -Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan empat orang yang diduga melakukan kegiatan penampungan pasir Timah tanpa izin di pesisir pantai Pusuk Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, pada Kamis malam, 26 Januari 2023.
Mereka yang diamankan pihak kepolisian Ditpolairud tersebut, antara lain Jo alias Barek, YV, RU, dan DA.
Disampaikan Kabid Humas Polda Babel Kombes (Pol) Maladi, keempat orang yang dinamakan memiliki peran dan tugas masing-masing dalam melakukan penampungan Timah yang diduga tidak memiliki izin tersebut.
Baca Juga: Diduga Terjerat Kasus Penyimpangan Seksual, Dua Oknum Anggota Polda Babel Dipecat
"Keempat orang tersebut sudah dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Bangka Belitung, sedangkan dari keterangan mereka ini memiliki peran yang berbeda-beda," kata Maladi, Selasa 31 Januari 2023.
Disampaikan Maladi, untuk Jo alias Barek ini, merupakan ketua panitia di pos penimbangan yang bertugas menyediakan ransum, dan membagi tugas anggota panitia dalam mencatat dan menimbang pasir Timah serta menyediakan BBM untuk transportasi perahu serta menampung pasir Timah dari para penambang ilegal.
Selanjutnya, untuk YV ini memiliki peran sebagai orang yang membeli pasir Timah dari Jo alias Barek.
Baca Juga: Kinerja Satgas Tambang Timah Ilegal Dipertanyakan, Begini Penjelasan Ridwan Djamaluddin
"Untuk RU dan DA alias Denden ini, mereka berdua selaku pengojek perahu yang bekerja lepas dan tidak bergabung sebagai anggota dalam pos penimbangan," ungkapnya.
Selain mengamankan empat orang tersebut, kata Malaldi, Direktorat Polairud juga turut mengamankan barang bukti yakni 11 karung pasir Timah dengan berat 270 kilogram, 1 unit mobil merk Suzuki Grandmax No Pol B 9081 TAR, uanng tunai sebesar Rp. 6.500.000, 2 unit Handphone serta buku catatan dan nota.
"Dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan juga, akhirnya Penyidik menetapkan Jo alias Barek dan YV sebagai tersangka, sedangkan RU dan DA hanya sebagai saksi," ujar Maladi.
Baca Juga: Roadmap Hilirisasi Rampung, Timah Susul Nikel dan Bauksit
Maladi menambahkan, Jo alias Barek dan YV dipersangkakan melanggar tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55, 56 KUHPidana. (*)
Artikel Terkait
DPRD Babel Batal Panggil Satgas Tambang Timah Ilegal, Aon Dikabarkan Menolak Jadi Ketua Satgas
Kementerian ESDM Ancam Pidanakan Pemegang IUP dan Smelter Penampung Timah Ilegal di Bangka Belitung
Ini Nama Pejabat Baru di Jajaran Polda Babel