BANGKA BELITUNG, www.wowbabel.com — PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung mengajak masyarakat menggunakan aplikasi SIGNAL untuk membayar pajak, lebih mudah, lebih cepat dan dapat dilakukan dimana saja, pembayaran pajak kendaran secara online.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan saat ini masyarakat di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahunan, tidak perlu lagi repot-repot ke Samsat.
Hal tersebut dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja berkat Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang dapat di download di PlayStore dan AppStore.
Baca Juga: Jasa Raharja Babel Ajak Masyarakat Peduli Keselamatan Lalu Lintas Melalui Aplikasi JR Safety Road
Arny menyampaikan nantinya bukti pembayaran pajak terekam secara digital di aplikasi dan dikirimkan fisiknya ke alamat yang telah ditentukan pemilik kendaraan.
“Nantinya setelah pembayaran pajak terverifikasi, aplikasi SIGNAL akan secara otomatis menerbitkan bukti pengesahan STNK berupa E-TBPKP, E-KD dan E-Pengesahan sebagai bukti pembayaran yang sah," kata Arny
"Nantinya SKPD asli juga dapat dikirimkan ke alamat yang di pilih oleh pemilik, tidak harus ke alamat KTP, sehingga bagi para perantau yang sedang berdomisili diluar alamat KTP akan lebih mudah dan praktis,” tambah Arny.
Baca Juga: Jasa Raharja Imbau Masyarakat Lebih Taat Bayar Pajak Kendaraan, Bisa Manfaatkan Aplikasi Signal
Cara Registrasi Pengguna SIGNAL
1. Masukan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
2. Memasukan foto eKTP
Baca Juga: Begini Cara Bayar Pajak dengan Aplikasi Signal
3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
4. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
5. Registrasi berhasil
6. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
Mendaftarkan kendaraan milik sendiri
1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
2. Pilih kendaraan atas nama sendiri
3. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka
Baca Juga: Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Kerja Sama dengan Universitas Bangka Belitung
Artikel Terkait
Ini Bocoran Harga Seri Samsung Galaxy S23, Galaxy S23 Ultra Paling Mahal
Mau Punya Honda Scoopy, Simak Ini Ulasan All New Honda Scoopy Punya Banyak Warna
Punya Banyak Khasiat Bisa Sembuhkan Penyakit, Begini Cara Membuat Serai Jadi Obat Tradisional di Rumah
Liverpool Benar-benar Mengecewakan, Kalah Lagi dari Brighton
PLN dan IPB Kerja Sama Manfaatkan Limbah Batu Bara untuk Jaga Kesuburan Tanah