Jasa Raharja Babel Serahkan Santunan untuk Dua Korban Kecelakaan di Cengkong Abang

- Senin, 30 Januari 2023 | 12:21 WIB
Jasa Raharja Bangka Belitung menyerahkan santunan kepada keluarga korban kecelakaan di Cengkong Abang (IST)
Jasa Raharja Bangka Belitung menyerahkan santunan kepada keluarga korban kecelakaan di Cengkong Abang (IST)

BANGKA BELITUNG, www.wowbabel.com – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung telah menyerahkan santunan kecelakaan kepada korban kecelakaan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 di Desa Cengkong Abang, Kabupaten Bangka.

Kecelakaan yang melibatkan dua sepeda motor tersebut bermula saat sepeda motor BN-8414-KI yang dikendarai Sumansir dan sepeda motor BN-2198-BD yang dikendarain Yudika berjalan dari arah Mentok menuju ke Pangkalpinang setibanya di lokasi kejadian kedua motor tersebut bersenggolan sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas.

Akibat kejadian tersebut pengendara sepeda motor BN-2198-BD meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit, dan pengendara sepeda motor BN-8414-KI meninggal dunia pada tanggal 21 Januari 2023 di RSUD Ir Soekarno setelah sempat di rawat selama 7 hari.

Baca Juga: Jasa Raharja dan Junior Chamber International Indonesia Bersinergi Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan turut berduka cita atas musibah kecelakaan yang menelan dua korban jiwa tersebut.

"Kami mengucapkan turut berduka cita atas kejadian kecelakaan tersebut, seluruh korban terjamin Jasa Raharja, dan santunan meninggal dunia atas korban kecelakaan tersebut telah diserahkan kepada masing-masing ahli waris yang sah sesuai ketentuan,” katanya.

Arny menjelaskan santunan korban atas nama Yudika telah diserahkan pada tanggal 16 Januari 2023 atau 1 hari kerja sejak korban meninggal dunia, sedangkan korban atas nama Sumansir telah diserahkan pada tanggal 25 Januari 2023.

Baca Juga: Jelang Lebaran 2023, Jasa Raharja Bersama Kemenhub dan Korlantas Polri melakukan survei Jalur Pantai Selatan

Gerak cepat petugas Jasa Raharja tidak lepas dari sinergi yang terjalin dengan Satlantas Polres dan Rumah Sakit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Langkah proaktif tersebut merupakan wujud komitmen Jasa Raharja untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik, cepat dan mudah sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan,” ujar Arny

Arny mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada masing-masing ahli waris yaitu sebesar Rp.50 juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Baca Juga: Agar Kendaraan Tidak Bodong, Jasa Raharja Imbau Pemilik Kendaraan Jangan Abaikan Surat Peringatan

Dia mengatakan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati saat berkendara dan agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahunnya.

Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (*)

 

Halaman:

Editor: Krisya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X