40 UKM Daftarkan Merek Dagang Secara Gratis, Difasilitasi Disperindagkop Bangka Tengah

- Jumat, 27 Januari 2023 | 19:21 WIB
Kepala Disperindagkop Bangka Tengah Ali Imron. (herdian farid)
Kepala Disperindagkop Bangka Tengah Ali Imron. (herdian farid)

BANGKA BELITUNG, www.wowbabel.com - Disperindagkop Kabupaten Bangka Tengah memfasilitasi para pelaku usaha untuk mendaftarkan merek dagangnya.

Sebanyak empat puluh UKM difasilitasi Disperindagkop Bangka Tengah untuk mendaftarkan merek dagangnya tanpa dipungut biaya.

Kepala Disperindagkop Bangka Tengah Ali Imron mengatakan pihaknya ingin para pelaku UKM mempunyai Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

"Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merek dagang bagi para pelaku UKM di Bangka Tengah tahun ini kembali kami fasilitasi secara gratis," ungkap Ali Imron, Jumat 27 Januari 2023.

Baca Juga: Gaji PKK Pemkab Bangka Tengah Belum Cair, Begini Tanggapan Kepala BPKAD

Ali mengungkapkan, pendaftaran HKI merek usaha dagang ini digratiskan, hanya saja dengan kuota terbatas sesuai dengan anggaran yang ada.

"Untuk saat ini kita gratiskan, namun batas kuotanya untuk tahun ini bagi empat puluh UKM saja," tuturnya

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan HKI merek ini yaitu, fotocopy NIB OSS RBA, jika belum ada bisa dibuatkan di Disperindagkop UMKM, selanjutnya fotocopy KTP Pemilik Usaha, Label merek, terakhir mengisi surat pernyataan.

"Terakhir pendaftaran 5 Februari 2023, pendaftaran dapat dilakukan langsung ke Disperindagkop Bateng atau menghubungi PPL Disperindagkop terdekat," terangnya.

Ia melanjutkan pendaftaran HKI merek ini, merupakan program rutin yang dilakukan Pemkab Bateng melalui Disperindagkop sejak 2012 lalu, untuk melindungi pelaku UKM, juga pelaku perindustrian dan perdagangan di Bateng khususnya.

Baca Juga: 12 Orang di Kabupaten Bangka Tengah Terjangkit HIV, Salah Satunya Berumur di Bawah 25 Tahun

"Kami imbau kepada para pelaku UKM jangan asal comot merek usaha karena bisa saja merek itu sudah terdaftar, jadi bagi yang belum mendaftarkan merek usaha, segeralah daftarkan, untuk menjaga dan melindungi usaha dari hal yang tak diharapkan," imbuhnya

Untuk lebih jelas dalam mengecek suatu merek usaha itu sudah terdaftar di HKI atau belum, bisa mengunjungi portal websitenya.

"Tinggal klik https://pdki-indonesia.dgip.go.id, kemudian masukkan merek usaha yang ingin dilihat sudah terdaftar atau belum," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Barly Wow

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X