Tarif Masuk Kawasan Pasir Padi Bakal Naik, Gandhi: Regulasi Harus Punya Dasar Hukum

- Jumat, 27 Januari 2023 | 16:08 WIB
Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Depati MA Gandhi SH MH. (ist)
Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Depati MA Gandhi SH MH. (ist)

BANGKA BELITUNG, www.wowbabel.com-- Rencana Pemkot Pangkalpinang akan menaikkan tarif retribusi masuk ke kawanan witasa Pasir Padi, mendapat tanggapan dari anggota DPRD Kota Pangkapinang.

Kenaikan tarif masuk objek wisata Pasir Padi, yang direncakan Pemerintah Kota Pangkalpinang tersebut, dari sebelumnya hanya Rp 2.000 untuk kendaraan bermotor dan Rp 4.000 permobil, rencananya akan berubah menjadi Rp.4.000 perorangan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Pangkalpinang sekaligus Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Depati M Amir Gandhi mengatakan, sejak diwacanakan dengan akan adanya retribusi masuk kawasan Pantai Pasir Padi, pihaknya sudah berusaha memberikan masukan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Baca Juga: Job Fair 2022 Pemkot Pangkalpinang Resmi Dibuka oleh Wamen Ketenagakerjaan RI

Selain itu dikatakannya, masukan yang diberikan, pertama soal kemanfaatan. Prinsipnya, perubahan objek retribusi yang sebelumnya masuk kawasan hanya tarif per kendaraan menjadi per kepala.

"Pertama masuk yang kami maksudkan kepada OPD terkait seperti yang kita sampaikan tadi, yang sebelumnya masuk kawasan hanya tarif perkendaraan menjadi per kepala mengandung konsekuensi, karena setiap objek dalam hal ini orang atau individu wajib mendapatkan manfaat dari pembayaran retribusinya," ungkap Ghandi kepada wowbabel.com, Jumat 28 Januari 2023.

Lanjut Ghandi, pihaknya juga mencermati kawasan Pasir Padi, memang menjadi fokus destinasi wisata Pemerintah Kota Pangkalpinang, makanya terdapat pembenahan disana sini dalam kawasan tersebut.

"Pembenahan disana sini dalam kawasan yang dimaksud, termasuk pembangunan plaza kuliner dan souvenir, ditambah ada Menara Pandang. Dan di tahun ini akan ada pembenahan infrastruktur lain yang dikerjakan lintas OPD. Dengan demikian Pemkot telah menyiapkan feedback ke masyarakatnya," tutur Gandhi.

Baca Juga: Wali Kota Pangkalpinang Mutasi Sekda dan Lima Kepala OPD, Gandhi: Bisa Jadi Ada Perang Suksesi Kepemimpinan

Ditambahkan Ghandi, yang kedua, pihaknya mewanti-wanti soal regulasi, karena sejak disahkannya Undang-undang No 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, nyaris seluruh Perda terkait pajak dan retribusi daerah diberi tenggat untuk dihapus.

"Perda pajak dan retribusi diracik dan disaringkan dalam satu Omnibus Perda saja, karena setahu kita Pemkot baru akan mengajukan Perda tersebut di tahun ini, namun sampai saat ini kita di DPRD Pangkapinang belum menerima kabar kepastian raperda itu .Sehingga, untuk sementara masih berlaku perda retribusi yang lama," ungkap Ghandi.

Dirinya juga menambahkan, pertanyaannya kemudian, atas dasar apa melakukan pungutan retribusi masuk kawasan Pasir Padi.

"Karena dalam perda retribusi jasa khusus belum terdapat nomenklatur retribusi masuk pantai ini, tentu kita menyambut baik niat baik Pemkot. Namun jangan membuat regulasi yang belum memiliki dasar hukum," ucapnya.

Lebih lanjut, disampaikan Ghandi terkait dengan tarif retribusi masuk ke kawasan objek wisata Pasir Padi, diakui pihaknya tarif tersebut masih terjangkau.

Baca Juga: Gandhi Pastikan Kader PPP Diisi Wajah Baru

Halaman:

Editor: Barly Wow

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X