Pengajuan Kasasi Perkara Balok Timah Ramon Cs Sudah Dilakukan, Kejari: Kita Optimis

- Kamis, 26 Januari 2023 | 15:34 WIB
Ilustrasi balok timah (ist)
Ilustrasi balok timah (ist)

BANGKA BELITUNG, www.wowbabel.com - Putusan bebas PN Koba kelas ll B terhadap terdakwa Ramon Cs perkara balok timah Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan upaya hukum kasasi.

Dimana beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah melalui JPU mengajukan upaya hukum kasasi terhadap keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Koba yang memberi vonis bebas terhadap Ramon Cs.

Upaya hukum kasasi tersebut dilakukan karena adanya perbedaan pandangan antara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koba dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Kejari Bangka Tengah Musnahkan 152 Bungkus Sabu-sabu, Barang Bukti Perkara Narkotika

Sekedar informasi, Erwin (45), Ramon (36) dan Saputera (36) divonis bebas saat siang putusan pada tanggal 29 Desember 2022 lalu kasus balok timah.

Diketahui, ketiga orang tersebut ditangkap oleh Tim Satgas Gabungan Polda Babel pada 22 Juli 2022 silam di gudang sebuah rumah milik terdakwa Ramon di Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalanbaru.

Dalam proses penangkapannya, ditemukan ada mobil truk dengan Nopol B 9160 VDA yang memuat balok timah berbagai ukuran dengan total berat 8.873 kilogram atau 8,873 ton yang dianggap ilegal.

Baca Juga: Harga Timah Tembus 31.000 Dolar AS, Pasar Menunggu Data Fed

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, Agung Dhedi Dwi Handes mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu hasil pengajuan kasasi tersebut dari Mahkamah Agung (MA).

"Biasanya, kalau terdakwa itu masih dalam penahanan, maka hakim di MA akan menyesuaikan dengan tahanan supaya enggak keluar," ucap Agung, Kamis, 26 Januari 2023

Akan tetapi, karena dalam perkara ini ketiga terdakwa tersebut dinyatakan bebas, maka tidak ada semacam tolak ukur.

Baca Juga: PT Timah Tbk Serahkan Bantuan Sarana dan Prasarana Olahraga ke Tanjung Niur

"Makanya nanti itu keputusannya di MA, tapi mereka pasti tetap punya standar waktu untuk menyelesaikan (pengajuan kasasi-red)," tuturnya

Kendati demikian, pihaknya tidak bisa memastikan apakah pengajuan kasasi yang telah dilakukan itu diterima atau ditolak.

Pasalnya, dalam proses pra-penuntutan terhadap perkara tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Babel.

Halaman:

Editor: Krisya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X