BANGKA BELITUNG,www.wowbabel.com – Pasangan pengantin baru yang baru menikah 1,5 tahun diciduk aparat Polsek Tempilang di Pos Kamling Dusun Kelumbi Desa Buyan Kelumbi Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat pada Selasa 25 Januari 2023.
Mereka adalah Faizal Halim alias Ical dan sang istri, warga Kelurahan Air Itam, Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Saat diamankan polisi berhasil menemukan barang bukti di tangan Ical berupa satu paket besar narkoba jenis sabu-sabu yang siap edar.
Kapolres Tempilang, Iptu A Mukhlis mengatakan penangkapan pasangan pengantin baru ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa adanya pengedaran narkoba di kawasan Tempilang.
Baca Juga: Disergap Anggota Satpolair Polres Bangka Barat , Pria di Muntok Gagal Transaksi Narkoba
"Kami mendapatkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwasanya adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Kami langsung melakukan penyidikan, dan berhasil mengamkan empat orang yang mencurigakan di Pos Kamling," ungkap Iptu A Mukhlis, Rabu 25 Januari 2023.
Polisi pun langsung melakukan pengejaran ke Pos Kamling tersebut, namun beberapa orang tersebut melarikan diri ke kebun kelapa sawit. Hanya Ical dan istrinya yang berhasil ditangkap.
"Jadi dua orang teman pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke arah kebun sawit warga setempat. Menurut pengakuan pelaku dirinya tidak mengenali kedua orang itu. Sementara untuk wanita yang diamankan bersamanya itu merupakan istrinya yang baru menikah 1,5 bulan," tutur Iptu A Mukhlis.
Baca Juga: Satreskrim Polres Bangka Barat Tangani 42 Kasus, Didominasi Kasus Pencabulan
Artikel Terkait
Satreskrim Polres Bangka Barat Gerebek Sebuah Gudang di Desa Belo Laut
Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Sejiran Setason, Polres Bangka Barat Kantongi Nama Tersangka Lainnya