BANGKA BELITUNG, www.wowbabel.com - Perjalanan panjang kasus pengerusakan aset milik PT Mitra Stania Kemingking (MSK) yang menyeret Kades Penyak sebagai pesakitan.
Terdakwa Kepala Desa Penyak, Sapawi harus tertunduk lemas setelah sidang pembacaan putusan, ia divonis Majelis Hakim dengan empat tahun enam bulan penjara.
Sidang pembacaan putusan Kepala Desa Penyak dikawal ketat oleh pihak kepolisian dan dihadiri Istri serta kerabat terdakwa.
Awal persidangan berlangsung hening dan para hadirin yang ada di dalam ruang sidang PN koba dengan seksama mendengarkan dan menyimak penjelasan majelis hakim.
Baca Juga: Terjerat Kasus Pengrusakan Aset PT MSK, Kades Penyak Divonis 4 Tahun 6 Bulan
Akan tetapi, suasana berubah haru di lima menit terakhir ketika Ketua Majelis Hakim, Rizal Taufani membacakan vonis terhadap terdakwa.
Istri terdakwa yang duduk di bagian depan kursi hadirin tampak menangis terseru-seru. Suara tangisan kesedihannya itu pun didengar oleh seisi ruangan.
"Tok, tok, tok," bunyi suara palu putusan dari majelis hakim.
Diakhir sidang, istri terdakwa pun pingsan dan ditenangkan oleh kerabat lain yang duduk di sebelahnya.
Artikel Terkait
Kericuhan Warga Desa Penyak dengan PT MSK Berakhir Damai
Beginilah Penampakan Proyek Breakwater Penyak- Terentang Bangka Tengah
Pelaku Pemalakan ABG di Pantai Penyak Disergap Polisi