BANGKA BELITUNG, www.wowbabel.com - Kepala Desa Penyak, Sapawi dituntut empat tahun enam bulan dalam perkara kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Sidang pembacaan putusan yang seyogyanya diputuskan pada Jumat, 20 Januari 2023 namun ditunda oleh Majelis Hakim
Alasan penundaan tersebut karena Majelis Hakim menilai adanya perubahan redaksional.
Baca Juga: Kasus Pengerusakan Aset PT MSK, Kades Penyak Dituntut 3 Tahun 6 Bulan
Sebelumnya terdakwa Kades Penyak Sapawi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ivan Gautama Situmorang dengan tuntutan tiga tahun enam bulan.
Adapun isi tuntutan menyatakan terdakwa Sapawi bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama Pasal 160 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sapawi selama tiga tahun enam bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Baca Juga: Kejari Bangka Tengah Musnahkan 152 Bungkus Sabu-sabu, Barang Bukti Perkara Narkotika
JPU perintah terdakwa tetap ditahan, dan menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000
Artikel Terkait
Wow, Ini Ramalan Jodoh Weton Selasa Kliwon Akan Bahagia dan Makmur, Apakah Anda Salah Satunya?
Ngeri, Jumlah Kasus Kriminal di Bangka Belitung Meningkat, Ini Jenis Kejahatannya
Ini Ramalan Rezeki Pemilik Weton Selasa Kliwon, Harus Jalani Hidup Sederhana Demi Tabungan Hari Tua
Sebanyak 198 PPS Kabupaten Bangka Barat Dilantik, Diharapkan Bisa Kendalikan Pemilu 2024