BANGKA BELITUNG, www.wowbabel.com - Pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Bangka Tengah didominasi oleh perkara narkotika, Selasa (24/1/2022).
Dari 48 perkara di Kejari Bangka Tengah telah berhasil diselesaikan dan memiliki kekuatan hukum tetap, 25 diantaranya merupakan perkara tindak perkara narkotika.
"Dari 48 perkara tersebut, 25 perkara pidana narkotika dan 23 perkara tindak pidana umum dimana ada barang bukti sabu-sabu sebanyak 152 bungkus plastik bening dengan total 57,9 gram dan handphone sebanyak empat unit," ucap Kejari Bangka Tengah Syamsuardi.
Baca Juga: Edarkan Belasan Paket Sabu-Sabu, Dua Pengedar di Muntok Dibekuk Polisi
"Kemudian perkara tindak pidana umum lainnya sebanyak 23 perkara terdiri dari senjata tajam sebanyak 8 bilah, pakaian, tas, selang ulir, dadu/kartu remi dan pipa," lanjutnya
Ia menerangkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu diblender hingga larut, lalu dibuang ke selokan.
Sedangkan untuk senjata tajam dipotong hingga tidak dapat digunakan lagi, handphone dihancurkan, dan barang bukti pakaian dari perkara perlindungan anak dan asusila dibakar.
Baca Juga: Waspada Modus Baru, Sabu-sabu Cair Asal Iran Masuk ke Indonesia
"Sampai dengan saat ini perkara pidana narkotika masih cukup tinggi di Bangka Tengah dan ini menjadi tugas kita semua untuk bersama-sama memeranginya," tukasnya.(*)
Artikel Terkait
Ponsel Terbaru Pekan Ini, Ada OPPO A78 5G dan Seri Galaxy A, Harga Mulai Tiga Jutaan
Adu Ponsel Vivo X90 Pro dan Galaxy S23, Harga Mulai 12 Jutaan Hingga 18 Juta Rupiah
Kejari Bangka Tengah Musnahkan Barang Bukti, Blender Sabu Hingga Hancurkan Ponsel
Harga Timah ICDX Melonjak 2,93 Persen, Ini Faktor Penyebabnya