Kejari Bangka Tengah Musnahkan 152 Bungkus Sabu-sabu, Barang Bukti Perkara Narkotika

- Selasa, 24 Januari 2023 | 14:48 WIB
Kejari Bangka Tengah musnahkan 152 paket sabu dari hasil barang bukti tindak pidana narkotika (herdian farid)
Kejari Bangka Tengah musnahkan 152 paket sabu dari hasil barang bukti tindak pidana narkotika (herdian farid)

BANGKA BELITUNG, www.wowbabel.com - Pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Bangka Tengah didominasi oleh perkara narkotika, Selasa (24/1/2022).

Dari 48 perkara di Kejari Bangka Tengah telah berhasil diselesaikan dan memiliki kekuatan hukum tetap, 25 diantaranya merupakan perkara tindak perkara narkotika.

"Dari 48 perkara tersebut, 25 perkara pidana narkotika dan 23 perkara tindak pidana umum dimana ada barang bukti sabu-sabu sebanyak 152 bungkus plastik bening dengan total 57,9 gram dan handphone sebanyak empat unit," ucap Kejari Bangka Tengah Syamsuardi.

Baca Juga: Edarkan Belasan Paket Sabu-Sabu, Dua Pengedar di Muntok Dibekuk Polisi

"Kemudian perkara tindak pidana umum lainnya sebanyak 23 perkara terdiri dari senjata tajam sebanyak 8 bilah, pakaian, tas, selang ulir, dadu/kartu remi dan pipa," lanjutnya

Ia menerangkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu diblender hingga larut, lalu dibuang ke selokan.

Sedangkan untuk senjata tajam dipotong hingga tidak dapat digunakan lagi, handphone dihancurkan, dan barang bukti pakaian dari perkara perlindungan anak dan asusila dibakar.

Baca Juga: Waspada Modus Baru, Sabu-sabu Cair Asal Iran Masuk ke Indonesia

"Sampai dengan saat ini perkara pidana narkotika masih cukup tinggi di Bangka Tengah dan ini menjadi tugas kita semua untuk bersama-sama memeranginya," tukasnya.(*)

 

Editor: Krisya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Reformasi Cara Memilih, Cerdas Dalam Memilih

Rabu, 7 Juni 2023 | 22:41 WIB
X